PROGRAM KERJA KETUA



KETETAPAN RAPAT KERJA
ORGANISASI GUGUS DEPAN PRAMUKA
PONDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH PUTRA
NOMOR : 01/RAKER/PPA/IV/2013M

TENTANG PROGRAM KERJA
KETUA

A. FORMASI

1.       Ketua I : 
2.       Ketua II : 

B. DEFINISI

            Ketua adalah seorang yang memimpin suatu Organisasi Gugus Depan Pramuka di pangkalan Pondok Pesantren Al-Basyariyah dan bertanggung jawab serta mengawasi atas berjalannya Organisasi tersebut.

D. PEMBAGIAN TUGAS

1.       Ketua I
a.       Mengkoordinir seluruh Andalan-andalan Gugus Depan Yaitu :
§      Andalan Urusan Kesekretariatan
§      Andalan Urusan Latihan
b.       Bertanggung jawab atas kelancaran tiap-tiap Andalan Gugus Depan
c.       Bertanggung jawab atas jalannya Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah baik di luar pondok maupun luar pondok
d.       Mengontrol administrasi Andalan Urusan Kesekretariatan dan latihan
e.       Membantu ketua II atas berjalannya seluruh tugas yang tercantum
2.  Ketua II
a.       Mengkoordinir andalan-andalan Gugus Depan Yaitu :
§      Andalan Urusan Keuangan
§      Andalan Urusan Perlengkapan
b.       Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan tiap-tiap Andalan Gugus Depan
c.       Mengontrol administrasi keuangan dan perlengkapan Gugus Depan
d.       Membantu ketua I atas berjalannya seluruh tugas yang tercantum

E. PROGRAM KERJA UMUM

PASAL I
DISIPLIN

1.       Membantu pemimpin pondok dalam menegakkan sunnah dan disiplin pondok di bidang kepramukaan
2.       Mengikut sertakan para pengurus dalam setiap kegiatan pramuka
3.       Mewajibkan seluruh Anggota Gugus Depan untuk mentaati segala disiplin pondok
4.       Berusaha meningkatkan kualitas santri di bidang kepramukaan
5.       Menentukan hukuman bagi setiap pelanggaran yang bersangkutan dengan kepramukaan

PASAL II
KEGIATAN

1.       Mengadakan :
a.       Musyawarah pramuka
b.       Bhakti sosial luar pondok
c.       Pengabsenan bagi para pengurus
d.       Pengabsenan bagi para anggota pramuka
e.       Karang pamitra bagi para alumni Kursus Mahir tingkat Dasar ( KMD )
f.        Pengujian Syarat Kecakapan Umum ( SKU ) dan Syarat Kecakapan Khusus ( SKK )
2.       Menjaga sanggar pramuka
3.       Ikut serta membimbing dan mengawasi rutinitas latihan PASINKA, PMR, dan PASKIBRA
4.       Mensukseskan perayaan PHBN

PASAL III
KONSULTASI

1.       Berkonsultasi dengan  :
a.       Tiap-tiap Andalan Urusan Gugus Depan
b.       Staff pembina
c.       Pembina putri
d.       Ka MABIGUS
e.       Sesepuh pondok






0 komentar: