KEAMANAN



KETETAPAN MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI PONDOK PESANTREN AL – BASYARIYAH (OSPA)
NO :   /MUKER/PPA/IV/2013 M

TENTANG PROGRAM KERJA

KEAMANAN

PERSONALIA



Ketua                                       :
Sekertaris/Bendahara                :
Devisi Pelanggaran& Penasehat :
Devisi Bolishah                         :
Devisi Perlengkapan                  :

DEFINISI

            Bagian Keamanan adalah bagian yang menjaga ketertiban,keamanan dan ketentraman dengan menerapkan sunnah,disiplin,dan peraturan pondok.

FUNGSI

            Bagian Keamanan berfungsi sebagai penanggung jawab atas jalannya seluruh sunnah dan disiplin yang berlaku bagi anggota OSPA dan seluruh santri.

TUGAS

1.       Bertanggung jawab atas :
a.       Jalannya sunnah dan disiplin pondok
b.       Jalannya program kerja
c.       Jalannya peradilan
d.       Menyelidiki santri yang syifah,kabur,jajan di luar,mencuri,bertengkar,dan yang melanggar sunnah dan disiplin pondok
2.       Membantu ketua dalam mendidik mental dan kepribadian santri

PEMBAGIAN TUGAS

1.       Ketua
a.         Mengontrol tiap-tiap divisi dalam bag.keamanan
b.         Bertanggung jawab atas kelancaran-kelancaran divisi
      2. Sekertaris/Bendahara
1.Bertanggung jawab atas :
·         Kerapihan administrasi bagian
·         Kerapihan administrasi keuangan
·         Ketertiban berkas tiap-tiap divisi bagian keamanan
2.Mendokumentasi kejadian penting
C.Devisi pelanggaran dan penasehat
1.Bertanggung jawab atas :
·         Mahkamah bagian keamanan
·         Ketidak lengkapan santri dalam berdisiplin
a)      Jalanya hukuman yang diberikan
2.Memberikan dorongan mental kepada santri yang melanggar dengan :
a)      Nasehat-nasehat
b)      Pendekatan kepada pelanggar melalui jalan positif dan berusaha menyadarkannya

D.Devisi Bolishah
1.Bertanggung jawab atas :
a)      Pengaturan pembagian bolishah dari setiap kelas
b)      Kelancaran pemberian surat tashreh dan waqi’ah yaumiyyah
c)      Absensi santri yang bolishah
d)      Memberi pengarahan kepada anggota bolishah

E.Devisi Perlengkapan
1.Bertanggung jawab atas kerapihan alat-alat bag.keamanan
2.Menjaga dan menambah inventaris
3.Bertanggung jawab atas barang temuan

BAB 2
Tentang Program Kerja (Khusus)

Pasal 1
DISIPLIN
1.       Membantu pimpinan pondok dalam menegakkan sunnah dan disiplin pondok
2.       Menegur mudabbirot yang melanggar sunnah dan disiplin pondok
3.       Membudidayakan peneguran di tempat
4.       Mengadakan persidangan MPSD
5.       Membantu bagian OSPA lainnya guna terciptanya kelancaran dalam setiap kegiatan
6.       Melarang santri berpakaian yang tidak sesuai dengan alam pondok
7.       Meminimalisir barang-barang hilang dengan bekerja sama dengan mudabbirotul huroh,yaitu dengan memeriksa keperluan hidup di pondok (alat makan,alat tidur,alat mandi dll) serta menghimbau untuk segera menabungkan uang atau membayarkan uang
8.       Melarang santri merayakan ulang tahun secara urak-urakan
9.       Mewajibkan seluruh anggota bolishah untuk tidak tidur ketika bolishah
10.   Menegur santri yang makan atau minum sambil berdiri
11.   Mengaktifkan kembali waqi’ah yaumiyyah dan surat tashreh untuk angota bolishah
12.   Mengaktifkan POS(Punishement On the Street) meminimalisir santri yang tidak melapor setelah ditegur
13.   Mengadakan pembacaan qonun (peraturan) setiap bulannya
14.   Melarang santri termasuk mudabbirot untuk membawa handycame atau camera digital terkecuali bag.informasi dan penerbitan
15.   Mewajibkan seluruh santri yang memiliki rambut lebih dari sebahu untuk memasukannya ke dalam baju guna meminimalisir terlihatnya aurat
16.   Menegur santri yang melinting baju atau celana
17.   Melarang santri putrid untuk menampilkan penampilan urak-urakan atau tidak sesuai alam pondok ketika acara PHBI
18.   Melarang berteriak di bukan waktu dan tempatnya

Pasal 2
KEGIATAN
1.Agenda harian
2.Agenda mingguan
3.Agenda bulanan
4.Agenda tahunan 
 
Pasal 3
PENGONTROLAN
1.       Menunjuk dan menetapkan piket malam
2.       Mengontrol kamar-kamar santri serta pos-pos piket malam setiap malam
3.       Mengawasi seluruh santri dalam melaksanakan kegiatan OSPA
4.       Mengadakan pemeriksaan lemari dan perampasan barang terlarang
5.       Memperhatikan kesopanan santri dalam berpakaian terutama ketika acara perpulangan
6.       Memeriksa barang inventaris dan merawatnya setiap bulan
7.       Memantau santri ketika jajan di kopontren
8.       Mengawasi santri yang berobat ke POSKESTREN
9.       Menjaga rayon C ketika acara muhadhoroh

Pasal 4
PERSETUJUAN
Ikut mempertimbangkan pelanggar yang akan bebas dari hukuman

Pasal 5
KONSULTASI
Mengadakan konsultasi dengan :
1.Dewan Perwakilan Santri (DPS)
2.Mudabbirot
3.Ketua OSPA
4.MP3
5.MUDIROH
6.Pimpinan pondok

Pasal 6
LAPORAN
1.Melaporkan santri yang melanggar kepada mudiroh,mp3 dan sesepuh pondok
2.Melaporkan waqi’ah yaumiyyah
3.Membuat tashreh setiap harinya bagi anggota bolishah

Pasal 7
ADMINISTRASI
1.Menyimpan administrasi di BTP
2.Membukukan :
·         Petugas piket malam
·         Pelanggaran MPSD
·         Administrasi MPSD

Pasal 8
TAMBAHAN
1.Memberikan nasehat dan petuah
2.Shalat shubuh berjama’ah dengan masulah
3.Menyeleksi anggota bolishah yang siap melaksanakan tugas kapanpun
4.Mengadakan sarana publikasi
5.Memperbaiki kerudung pelanggaran bag.keamanan
6.Menyerahkan program kerja yang terlaksana kepada sekertaris pusat setiap sebulan sekali

Pasal 9
PELANGGARAN DAN HUKUMAN
1.     

0 komentar: