KEAMANAN
KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI PONDOK PESANTREN AL – BASYARIYAH (OSPA)
NO : /MUKER/PPA/IV/2013 M
TENTANG PROGRAM KERJA
KEAMANAN
PERSONALIA
Ketua :
Sekertaris/Bendahara :
Devisi
Pelanggaran& Penasehat :
Devisi Bolishah :
Devisi
Perlengkapan :
DEFINISI
Bagian Keamanan adalah bagian yang
menjaga ketertiban,keamanan dan ketentraman dengan menerapkan
sunnah,disiplin,dan peraturan pondok.
FUNGSI
Bagian Keamanan berfungsi sebagai
penanggung jawab atas jalannya seluruh sunnah dan disiplin yang berlaku bagi
anggota OSPA dan seluruh santri.
TUGAS
1.
Bertanggung
jawab atas :
a.
Jalannya sunnah
dan disiplin pondok
b.
Jalannya
program kerja
c.
Jalannya
peradilan
d.
Menyelidiki
santri yang syifah,kabur,jajan di luar,mencuri,bertengkar,dan yang melanggar
sunnah dan disiplin pondok
2.
Membantu ketua
dalam mendidik mental dan kepribadian santri
PEMBAGIAN TUGAS
1.
Ketua
a.
Mengontrol
tiap-tiap divisi dalam bag.keamanan
b.
Bertanggung
jawab atas kelancaran-kelancaran divisi
2. Sekertaris/Bendahara
1.Bertanggung
jawab atas :
·
Kerapihan
administrasi bagian
·
Kerapihan
administrasi keuangan
·
Ketertiban
berkas tiap-tiap divisi bagian keamanan
2.Mendokumentasi
kejadian penting
C.Devisi
pelanggaran dan penasehat
1.Bertanggung
jawab atas :
·
Mahkamah bagian
keamanan
·
Ketidak
lengkapan santri dalam berdisiplin
a)
Jalanya hukuman
yang diberikan
2.Memberikan
dorongan mental kepada santri yang melanggar dengan :
a)
Nasehat-nasehat
b)
Pendekatan
kepada pelanggar melalui jalan positif dan berusaha menyadarkannya
D.Devisi
Bolishah
1.Bertanggung
jawab atas :
a)
Pengaturan
pembagian bolishah dari setiap kelas
b)
Kelancaran pemberian
surat tashreh dan waqi’ah yaumiyyah
c)
Absensi santri
yang bolishah
d)
Memberi
pengarahan kepada anggota bolishah
E.Devisi
Perlengkapan
1.Bertanggung
jawab atas kerapihan alat-alat bag.keamanan
2.Menjaga dan
menambah inventaris
3.Bertanggung
jawab atas barang temuan
BAB 2
Tentang Program Kerja (Khusus)
Pasal 1
DISIPLIN
1.
Membantu
pimpinan pondok dalam menegakkan sunnah dan disiplin pondok
2.
Menegur
mudabbirot yang melanggar sunnah dan disiplin pondok
3.
Membudidayakan
peneguran di tempat
4.
Mengadakan persidangan
MPSD
5.
Membantu bagian
OSPA lainnya guna terciptanya kelancaran dalam setiap kegiatan
6.
Melarang santri
berpakaian yang tidak sesuai dengan alam pondok
7.
Meminimalisir
barang-barang hilang dengan bekerja sama dengan mudabbirotul huroh,yaitu dengan
memeriksa keperluan hidup di pondok (alat makan,alat tidur,alat mandi dll)
serta menghimbau untuk segera menabungkan uang atau membayarkan uang
8.
Melarang santri
merayakan ulang tahun secara urak-urakan
9.
Mewajibkan
seluruh anggota bolishah untuk tidak tidur ketika bolishah
10.
Menegur santri
yang makan atau minum sambil berdiri
11.
Mengaktifkan
kembali waqi’ah yaumiyyah dan surat tashreh untuk angota bolishah
12.
Mengaktifkan
POS(Punishement On the Street) meminimalisir santri yang tidak melapor setelah
ditegur
13.
Mengadakan pembacaan
qonun (peraturan) setiap bulannya
14.
Melarang santri
termasuk mudabbirot untuk membawa handycame atau camera digital terkecuali
bag.informasi dan penerbitan
15.
Mewajibkan
seluruh santri yang memiliki rambut lebih dari sebahu untuk memasukannya ke
dalam baju guna meminimalisir terlihatnya aurat
16.
Menegur santri
yang melinting baju atau celana
17.
Melarang santri
putrid untuk menampilkan penampilan urak-urakan atau tidak sesuai alam pondok
ketika acara PHBI
18.
Melarang
berteriak di bukan waktu dan tempatnya
Pasal 2
KEGIATAN
1.Agenda harian
2.Agenda mingguan
3.Agenda bulanan4.Agenda tahunan
Pasal 3
PENGONTROLAN
1.
Menunjuk dan
menetapkan piket malam
2.
Mengontrol
kamar-kamar santri serta pos-pos piket malam setiap malam
3.
Mengawasi
seluruh santri dalam melaksanakan kegiatan OSPA
4.
Mengadakan
pemeriksaan lemari dan perampasan barang terlarang
5.
Memperhatikan
kesopanan santri dalam berpakaian terutama ketika acara perpulangan
6.
Memeriksa
barang inventaris dan merawatnya setiap bulan
7.
Memantau santri
ketika jajan di kopontren
8.
Mengawasi santri
yang berobat ke POSKESTREN
9.
Menjaga rayon C
ketika acara muhadhoroh
Pasal 4
PERSETUJUAN
Ikut
mempertimbangkan pelanggar yang akan bebas dari hukuman
Pasal 5
KONSULTASI
Mengadakan
konsultasi dengan :
1.Dewan
Perwakilan Santri (DPS)
2.Mudabbirot
3.Ketua OSPA
4.MP3
5.MUDIROH
6.Pimpinan
pondok
Pasal 6
LAPORAN
1.Melaporkan
santri yang melanggar kepada mudiroh,mp3 dan sesepuh pondok
2.Melaporkan
waqi’ah yaumiyyah
3.Membuat
tashreh setiap harinya bagi anggota bolishah
Pasal 7
ADMINISTRASI
1.Menyimpan administrasi
di BTP
2.Membukukan :
·
Petugas piket
malam
·
Pelanggaran
MPSD
·
Administrasi
MPSD
Pasal 8
TAMBAHAN
1.Memberikan
nasehat dan petuah
2.Shalat shubuh
berjama’ah dengan masulah
3.Menyeleksi
anggota bolishah yang siap melaksanakan tugas kapanpun
4.Mengadakan
sarana publikasi
5.Memperbaiki
kerudung pelanggaran bag.keamanan
6.Menyerahkan
program kerja yang terlaksana kepada sekertaris pusat setiap sebulan sekali
Pasal 9
PELANGGARAN DAN HUKUMAN
1.


0 komentar:
Posting Komentar