BIP
MUSYAWARAH
KERJA
PONDOK
PESANTREN AL-BASYARIYAH(OSPA)
NOMOR
: 16/KER/PPA/IV/2013 M
TENTANG
PROGRAM KERJA
BAGIAN
INFORMASI DAN PENERBITAN
PERSONALIA
KETUA :
WAKIL KETUA :
SEKERTARIS :
BENDAHARA :
LOGISTIK :
DEFINISI
Bagian Informasi dan Penerbitan
merupakan salah satu bagian Organisasi Pondok Pesantren Al-Basyariyah yang
bergerak dalam bidang jurnalistik, perfotoan, penerbitan dan informasi yang
disajikan melalui Koran dinding (MADING) dan majalah dinding (MADING) dan
bulletin serta membantu menda’wahkan pondok dalam kegiatan tulis menulis dalam
berbagai kreasi yang menarik.
FUNGSI
1.
Sebagai pembantu Pimpinan
Pondok Pesantren Al-Basyariyah :
a.
Menda’wahkan pondok dalam
bentuk "buletin ISMA”
b.
Menegakkan sunnah dan
disiplin pondok dalam penjagaan barang-barang elektronik
2.
Sebagai wadah pelayanan
foto dalam acara tertentu
A.
TUGAS RUTINITAS
1.
Menempelkan Koran
2.
Mempublikasikan pidato BUYA
3.
Mendokumentasikan foto
setiap acara penting
4.
Melayani santriwati dalam
perfotoan
5.
Memelihara alat
Bag.Informasi dan Penerbitan
6.
Menempelkan komik
7.
Memjang :
a.
Foto setelah acara tertentu
b.
Foto yang belum diambil
c.
Nama santriwati yang
terlambat dalam pengambilan foto
8.
Mempublikasikan informasi
dari internet
9.
Menerbitkan ISMA
10.
Membazarkan foto
11.
Mendokumentasikan
arsip-arsip BIP
12.
Mengontrol seluruh
aktifitas penerbitan
B.
TUGAS TIDAK RUTIN
1.
Mengadakan pelatihan
fotography dan videography
2.
Larangan menyalahgunakan handycame,
camera dan sejenisnya bagi seluruh pengurus maupun santri
3.
Mengadakan kerjasama dengan
percetakan dan mengirimkan hasil karya santri
4.
Menagih uang kepada seluruh
santri yang belum melunasi pembayaran foto
5.
Membuat dan melaporkan
laporan pertanggung jawaban pada masa akhir jabatan
6.
Mengadakan :
a.
Perfotoan tiap-tiap bagian
OSPA dan OGDA
b.
Menagih hutang tiap bulan
C.
TANGGUNG JAWAB
1.
Bertanggung jawab atas :
a.
Dokumentasi pondok
b.
Memelihara inventaris
c.
Administrasi keuangan
D.
WEWENANG
1.
Melarang :
a.
Santriwati dan pengurus
untuk membawa camera, handycame dansejenisnya
b.
Santriwati dan pengurus
mencetak foto selain di BIP
c.
Santriwati dan pengurus bersolek berlebihan dan
berbusana yang tidak sesuai dengan alam pondok
2.
Tidak :
a.
Melayani perfotoan :
·
Selain jam buka kecuali
dengan syarat tertentu
·
Menggunakan rol dan camera
pribadi
b.
Meminjamkan barang
inventaris untuk keperluan pribadi
3.
Menyita kamera dari
bagian-bagian yang tidak berhak memilikanya
PROGRAM KERJA
PASAL I
PENERBITAN
1.
Setelah perpulangan seluruh
Bagian Informasi dan
Penerbitan disarankan untuk membawa
berita yang sangat unik dari internet
2.
Membuat album perangkatan/
perkelas/ perorangan serta mendokumentasikan foto
3.
Memberikan cinderamata
berbentuk foto kepada BUYA
4.
Membentuk staf redaktur
ISMA
5.
Membuat MADING tentang pondok beserta foto-foto pondok
6.
Berusaha memberikan hasil
yang terbaik
7.
Menetapkan serta melantik
redaktur ISMA
8.
Mengunjungi penerbit 2/3 bulan sekali untuk
berdiskusi mencari pengalaman mengirim karya
PASAL II
UMUM
1.
Mengadakan uang kas BIP
2.
Mengadakan perlombaan guna meningkatkan intelektualitas
santriwati, yang meliputi :
a.
Rayon
b.
Angkatan
c.
Kelas
3.
Membuat mading sesuai jurusan
4.
Mewawancarai tamu-tamu pondok tertentu
5.
Mengusahakan pencarian dana yang halal
PASAL III
SARANA DAN
PELAYANAN
1.
Berusaha untuk
membuat studio foto.
2.
Melayani pelayanan perfotoan bagi yang memerlukan .
3.
Menerima perfotoan kembali untuk hasil foto yang kurang
sempurna.
4.
Menempelkan daftar harga.
5.
Menyediakan :
a.
Contoh berbagai macam ukuran foto
b.
Background kreasi
6.
Mempromosikan macam – macam
a.
Variasi dalam perfotoan
b.
Sarana yang tersedia.
c.
Asesoris dalam perfotoan
PASAL IV
PENINGKATAN MUTU
1.
Menerima saran dan kritik yang membangun
2.
Meningkatkan keahlian personil dengan tentang
fotography dengan :
a.
Membaca buku tentang photography
b.
Mengikuti kursus
3.
Membuat:
a.
Majalah Dinding
b.
Kotak saran
4.
Berusaha memberikan hasil karya yang terbaik
melengkapi alat-alat photography
5.
Lebih teliti dalam menerima pesanan
6.
Memperindah studio foto
7.
Menentukan harga foto sesuai ukuran dan background
8.
Mewajibkan kepada santriwati untuk membawa
kwitansi setiap akan mengambil foto
PASAL V
KONSULTASI DAN KERJASAMA
1.
Ustadzah pembimbing
2.
Staf pengasuhan
3.
Ketua OSPA
4.
Pengurus OSPA dan OGDA masa bhakti 2013-2014
5.
Sekertaris untuk membuat kalender yang dapat
dipublikasikan kepada seluruh santri di KORDING, serta mempublikasikan berbagai
informasi pondok melalui situs web IKAPA
6.
KKPL untuk membuat slogan dan pamplet
7.
MPSD untuk mendisiplinkan santri dan pengurus agar
tidak membawa kamera dan sejenisnya
8.
Perpustakaan untuk membazarkan buku
9.
BAPENTA untuk meyambut tamu rombongan serta
mendokumentasikan foto-foto tamu
10.
PSS untuk membuat slogan
11.
Ibadah Sosial dan Pengajaran dalam mengadakan
seminar
12.
Seluruh jajaran OSPA dan OGDA masa bhakti 2013
2014 dalam membuat MADING pegurus
KESENIAN
MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI
SANTRI PANDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH (OSPA)
PONDOK
PESANTREN AL-BASYARIYAH
NOMOR : 13 /MUKER/PPA/IV/2013 M
TENTANG PROGRAM
KERJA
BAGIAN KESENIAN
PERSONALIA
Ketua :
Sekretaris :
:
Bendahara :
Koordinatorkesenian :
Koordinatketerampilan :
Perlengkapan
DEFINISI
Bagiankeseniandanbagianketerampilanadalahbadan
yang bertanggungjawabatassemuakegiatansenidanketerampilandalamPondokPesantren
Al-Basyariyah
FUNGSI
1.Sebagai
pembantupimpinanpondokdalam:
a.MeneggakansunahdandisiplinPondokPesantren
Al-Basyariyah
b.Menerapkan
motto pondok
2.Sebagai wadahpengembangankreasidankesenian
3.Mengkoordinir
kegiatanekstrakulikuler yang berhubungandenganbagiankeseniandanbagian
Keterampilan
4.Menyediakan saranakegiatanekstrakulikuler yang berkaitandengankeseniandanketerampilan
TUGAS
1.Mengadakan
klubklubbagiankeseniandanketerampilan
a.Menentukanjadwaldantempatklub
b.Menarikiuranklub
c.mengontroljalanklub
2.Menulis
program kerjamingguan ,bulanan,dantahunan
TANGGUNG JAWAB
1.Bertanggung
jawabatas:
a.jalannyaekstrakulikuler
b.kerapihandanpemeliharan
c.tersalurnyakreatifitassantri
WEWENANG
1. MeminjamkanbarangInventaris
2. Menentukanpembimbingklub
3. Mewajibkankepada:
a.Peminjammemintaizinterlebihdahulu
b.Pembimbingklubuntukmenentukanmateri
4. Menindakpeminjam
yang tidakbertanggungjawab
5. Mengaturtatatertibkegiatanekstrakulikuler
PROGRAM KERJA
PASAL 1
EKSTRAKULIKULER
1.Membuka
danmengoptimalkan :
a.Klubklubkeseniandanketerampilan
b.Pendaftarancalonanggotaklub
2.Mengontrol
kegiatan :
a.Tarungderajat
b.Marching band
c. Nasyid
d.JMQ
e. Jurnalistik
f. Menghiaskain
g. Keputrian
h. Kaligrafi
i. Melukis
j Seni music
k.Teather
l . Menjahit
3.Mebuatabsensikehadiranpesertaklub
4. Mendata
:
a.Barangbarangklub
b.Pembayaranklub
c.Mendatapelatihklub
d.Laporankeuangan
5.Menghasilkandanmendokumentasikankaryasetelahmengadakankegiatan
6.Menggaji
guru ataupelatihklub
PASAL 2
PERLOMBAAN
1.Memberikanpenghargaanatauhadiahkepadasetiappemenanglomba
2.Mengkoordinirsetiapperlombaan
3.Mengadakanacara
PHBN
4.Menyelenggarakanlombalombabagiankesenian
PASAL 3
INVENTARIS
1.Mendokumentasikan
danmengoleksi :
a.Hasilkaryasenisantri
b.Namanamapemenangperlombaan
c.Acarabagiankesenian
2.Menambah
baranginventaris
3.Menjaga
danmemeliharabaranginventaris
PASAL 4
KERJA
SAMA
1.Bekerja
samadenganketua OSPA dansemuabagian OSPA MB 13-14
PASAL 5
AKTIFITAS
1.Menentukan
jadwalkerjasewaktuwaktu
2.Mengganti
pembimbingklub yang berhalanganhadir
3.Memantau
jalannyakegiatanklubketerampilandankesenian
PASAL 6
PELANGGARAN DAN HUKUMAN
1.
Santri
yang tidakmemesukikelasketikakegiataekstrakulikulerberlangsung
Hukuman
:Berdiriketikaacaraekstrakulikulerberlangsung
2.
Santri
yang meninggalkanruanganekstrakulikulertanpan alas an
Hukuman
:Berdiriketikaacarata’lummuaajah
3.
Santri
yang meminjamalatalatbagiankeseniandanketerampilantanpaizin
Hukuman
:Membersihkanalatalatbagiandanketerampilan
4.
Santri
yang menunggakiuranbulananelama 3 bulanberturutturut
Hukuman
:Kifaratataumembuat hasta karya
5.
Santri
yang meminjamperalatankeseniandanketerampilandantidak di simpankembaliketempatsemula
Hukuman
:Kifarat dam membersihkanalatalatbagiankeseniandanketerampilan
Langganan:
Postingan (Atom)