BENDAHARA



KETETAPAN MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI PONDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH (OSPA)
NOMOR : 04/MUKER/PPA/IV/2013 M

TENTANG PROGRAM KERJA
BENDAHARA

PERSONALIA


Bendahara 1     :
Bendahara 2     :
Bendahara 3     :

DEFINISI

Bendahara adalah orang yang ditunjuk oleh organisasi sebagai pemegang keuangan

FUNGSI

1. Sebagai pembantu pimpinan pondok dalam :
a. Menegakkan sunnah dan disiplin pondok
       b. Menerapkan motto dan panca jiwa pondok
2. Sebagai pengatur keuangan OSPA
3. Sebagai koordinator seluruh bendahara bagian OSPA

TUGAS

A.TUGAS RUTIN
1. Mencatat :
 a.Sirkulasi keuangan tiap-tiap bagian OSPA
         b.Kejadian penting dan keluar-masuknya surat yang berhubungan dengan kebendaharaan
2. Menyimpan  uang ke bank tabungan pondok (BTP)
3. Merapikan administrasi keuangan
4. Melaporkan keuangan tiap-tiap bagian ke ustadzah pembimbing(MP3) dan pimpinan pondok
5. Mengkoordinir pembayaran iuran OSPA melalui pengasuhan hujroh dan ketua kelas dari tiap-tiap         kelas
6. Mengadakan stand pembayaran iuran OSPA di kantor bendahara
7. Memberikan surat peringatan kepada santri yang menunggak

B.TUGAS TIDAK RUTIN
1. Mencari sumber dana yang halal
2. Menagih hutang kepada bagian yang berhutang
3. Membuat :
a.       Kartu bukti pembayaran OSPA
b.       Grafik keuangan dan seluruh bagian OSPA setiap bulan
c.       Grafik santri yang terajin dan termalas membayar OSPA
d.       Rekapitulasi keuangan
e.       Undangan untuk pembacaan keuangan
f.        Pengajuan proposal pengajuan SPMU
g.       Data santri yang belum membayar iuran OSPA
h.       Proposal pembacaan keuangan
4. Mengklasifikasikan warna kartu pembayaran iuran OSPA menurut angkatan
5. Membimbing manajemen keuangan pada bendahara tiap-tiap bagian OSPA
6. Mengadakan perkumpulan dengan bendahara bagian
7. Mengontrol keuangan dari setiap bagian OSPA minimal satu bulan satu kali
8. Berkonsultasi dengan ustadzah pembimbing (MP3),dan pimpinan pondik
9. Bertanggung jawab atas :
a.       Ketertiban administrasi keuangan
b.       Kelancaran administrasi iuran tiap bulan
c.       Jalannya progran kerja
10.Membuat dan melaporkan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan

PEMBAGIAN TUGAS

BENDAHARA 1
1.sebagai penanggung jawab atas :
a.       Terlaksannya keuangan bagian
b.       Surat-menyurat /SPMU
c.       Iuran OSPA kelas 1 TMI, 2 TMI, dan INT

BENDAHARA 2
1.sebagai penanggung jawab atas :
a.       Laporan keuangan setiap bagian OSPA
b.       Pinjaman uang
c.       Iuran OSPA kelas 4 TMI sederajat, dan 5 TMI sederajat

BENDAHARA 3
1.sebagai penanggung jawab atas :
a.       Pembukuan keuangan setiap bagian OSPA
b.       Sirkulasi keuangan
c.       Iuran OSPA kelas 3 TMI,dan 6 TMI sederajat

WEWENANG

1.mewajibkan kepada :
 a.seluruh bagian OSPA,untuk :
·         Melaporkan keuangan ke bendahara OSPA setiap bulan
·         Menyerahkan anggaran ketika pengambilan uang dan tanda bukti
b.seluruh bagian OSPA untuk memiliki buku keuangan dan buku inventaris
2.menindak kepada :
a.bendahara bagian OSPA yang :
·         Terlambat mengupulkan buku laporan keuangan dan keadministrasian yang  tidak rapi
b.santri yang menunggak iuran OSPA dengan memberi  hukuman sebagai berikut :
·         Menunggak 3 bulan = 3 lilin
·         Menunggak 4 -6 bulan =1 siltif dan 1 kran
·         Menunggak 7 -10 bulan=1 lampu dan 1 kran
·         Menunggak 10 - ....=dilaporkan kepada MP3
c.santri yang kehilangan kartu pembayaran OSPA
3.menetukan :
a.batas penyerahan laporan keuangan selambat-lambatnya untuk :
·         Pembacaan keuangan =3 hari sebelum pembacaan keuangan
·         Setiap bulan =3 hari sebelum perpulangan
b.batas peminjaman uang sesuai dengan kebutuhan dan disertai dengan rincian
4.meminta pertanggungjawaban bendahara atas peredaran uang tiap-tiap bagian OSPA

PEMINJAMAN

1.mewajibkan kepada seluruh bagian OSPA untuk membuat surat dalam peminjaman uang dngan persetujuan ketua OSPA dan MP3
2.memberikan kriteria peminjaman uang :
a.kredit
b.jatoh tempo
PROGRAM KERJA

PASAL I
KEUANGAN

1.mewajibkan kepada :
a.santriwati dan seluruh pengurus bagian OSPA untuk memiliki kartu bukti pembayaran OSPA
b.santriwai dan seluruh pengurus bagian OSPA untuk menjaga dan mengumpulkan kartu  bukti pembayaran OSPA ketika membayar iuran
2.mengoptimalkan :
a.administrasi keuangan bulanan bagian setiap bagian
b.anggota untk membayar iuran OSPA setiap bulan tepat pada waktunya

PASAL  II
PEMBUKUAN

1.mengkoordinir pembuatan :
a.contoh  konsep anggaran keuangan dan mendokumentasikannya
b.buku tentang perbendaharaan
2.mewajibkan kepada seluruh bagian OSPA untuk memiliki :
a.buku laporan financial
b.buku iuran bulanan
3.mendokumentasikan :
a.buku financial
b.seluruh nota bendahara
c.SPMU
d.data-data penting


PASAL III
BANTUAN DAN KERJA SAMA

1.memberikan bantuan kepada bagian lain dengan persetujuan ketua OSPA disertai dengan perincian pengeluaran dan bukti penggunaan
2.bekerja sama dengan :
a.staf administrasi dalam :
·         Pengiriman surat tagihan pembayaran kepada wali murid bilamana diperlukan
b.pengasuhan tiap-tiap hujroh dalam pengumpulan dan pemeriksaan kartu bukti pembayaran iuran OSPA
c.ketua kelas tiap-tiap kelas dalam pembayaran iuran OSPA susulan
3.mengajukan proposal dari bagian lain kepada keua OSPA dan MP3

PASAL IV
INVENTARIS

1.mewajibkan kepada setiap bendahara tiap-tiap bagian OSPA ,menyeragamkan:
a.buku :
·         Laporan financial seluruh bagian OSPA
2.menjaga almari bagian dan inventaris
3.mendokumentasikan data :
a.bendahara bagian OSPA
b.jumlah seluruh santrI

PASAL V
USULAN DAN KOREKSI

Menerima usulan yang membangun dan konstruktif

PASAL VI
AKTIFITAS

1.mengadakan :
a.pemeriksaan khusus untuk kartu bukti iuran pembayaran OSPA sebelum perpulangan
b.evaluasi dengan bendahara bagian OSPA
2.mengkoordinir :
a.pemesanan stempel tanda lunas bendahara
3.memeriksa :
a.buku tabungan OSPA
b.buku tentang kebendaharaan
4.membuat :
a.anggaran harian,mingguan,dan bulanan
b.buku tabungan bagian OSPA

PASAL VII
IURAN

1.penarikan iuran kepada santri :
a.uang bulanan OSPA  Rp.7500
b.memberi tanda lunas yang telah melunasi iuran OSPA



0 komentar: