BENDAHARA
KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI
PONDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH (OSPA)
NOMOR :
04/MUKER/PPA/IV/2013 M
TENTANG PROGRAM KERJA
BENDAHARA
PERSONALIA
Bendahara 1 :
Bendahara 2 :
Bendahara 3 :
DEFINISI
Bendahara
adalah orang yang ditunjuk oleh organisasi sebagai pemegang keuangan
FUNGSI
1. Sebagai pembantu
pimpinan pondok dalam :
a. Menegakkan sunnah dan disiplin pondok
b. Menerapkan motto dan panca jiwa
pondok
2. Sebagai
pengatur keuangan OSPA
3. Sebagai
koordinator seluruh bendahara bagian OSPA
TUGAS
A.TUGAS RUTIN
1. Mencatat
:
a.Sirkulasi keuangan tiap-tiap bagian OSPA
b.Kejadian penting dan keluar-masuknya
surat yang berhubungan dengan kebendaharaan
2. Menyimpan uang ke bank tabungan pondok (BTP)
3.
Merapikan administrasi keuangan
4. Melaporkan
keuangan tiap-tiap bagian ke ustadzah pembimbing(MP3) dan pimpinan pondok
5. Mengkoordinir
pembayaran iuran OSPA melalui pengasuhan hujroh dan ketua kelas dari tiap-tiap kelas
6. Mengadakan
stand pembayaran iuran OSPA di kantor bendahara
7. Memberikan surat peringatan kepada santri yang
menunggak
B.TUGAS TIDAK
RUTIN
1. Mencari
sumber dana yang halal
2. Menagih
hutang kepada bagian yang berhutang
3. Membuat :
a.
Kartu bukti
pembayaran OSPA
b.
Grafik keuangan
dan seluruh bagian OSPA setiap bulan
c.
Grafik santri
yang terajin dan termalas membayar OSPA
d.
Rekapitulasi
keuangan
e.
Undangan untuk
pembacaan keuangan
f.
Pengajuan
proposal pengajuan SPMU
g.
Data santri
yang belum membayar iuran OSPA
h.
Proposal
pembacaan keuangan
4. Mengklasifikasikan
warna kartu pembayaran iuran OSPA menurut angkatan
5. Membimbing
manajemen keuangan pada bendahara tiap-tiap bagian OSPA
6. Mengadakan
perkumpulan dengan bendahara bagian
7. Mengontrol
keuangan dari setiap bagian OSPA minimal satu bulan satu kali
8. Berkonsultasi
dengan ustadzah pembimbing (MP3),dan pimpinan pondik
9. Bertanggung
jawab atas :
a.
Ketertiban
administrasi keuangan
b.
Kelancaran
administrasi iuran tiap bulan
c.
Jalannya
progran kerja
10.Membuat dan
melaporkan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan
PEMBAGIAN TUGAS
BENDAHARA 1
1.sebagai
penanggung jawab atas :
a.
Terlaksannya
keuangan bagian
b.
Surat-menyurat
/SPMU
c.
Iuran OSPA
kelas 1 TMI, 2 TMI, dan INT
BENDAHARA 2
1.sebagai
penanggung jawab atas :
a.
Laporan keuangan
setiap bagian OSPA
b.
Pinjaman uang
c.
Iuran OSPA
kelas 4 TMI sederajat, dan 5 TMI sederajat
BENDAHARA 3
1.sebagai
penanggung jawab atas :
a.
Pembukuan
keuangan setiap bagian OSPA
b.
Sirkulasi
keuangan
c.
Iuran OSPA
kelas 3 TMI,dan 6 TMI sederajat
WEWENANG
1.mewajibkan
kepada :
a.seluruh bagian OSPA,untuk :
·
Melaporkan
keuangan ke bendahara OSPA setiap bulan
·
Menyerahkan
anggaran ketika pengambilan uang dan tanda bukti
b.seluruh
bagian OSPA untuk memiliki buku keuangan dan buku inventaris
2.menindak
kepada :
a.bendahara
bagian OSPA yang :
·
Terlambat
mengupulkan buku laporan keuangan dan keadministrasian yang tidak rapi
b.santri yang
menunggak iuran OSPA dengan memberi
hukuman sebagai berikut :
·
Menunggak 3
bulan = 3 lilin
·
Menunggak 4 -6
bulan =1 siltif dan 1 kran
·
Menunggak 7 -10
bulan=1 lampu dan 1 kran
·
Menunggak 10 -
....=dilaporkan kepada MP3
c.santri yang
kehilangan kartu pembayaran OSPA
3.menetukan :
a.batas
penyerahan laporan keuangan selambat-lambatnya untuk :
·
Pembacaan
keuangan =3 hari sebelum pembacaan keuangan
·
Setiap bulan =3
hari sebelum perpulangan
b.batas
peminjaman uang sesuai dengan kebutuhan dan disertai dengan rincian
4.meminta
pertanggungjawaban bendahara atas peredaran uang tiap-tiap bagian OSPA
PEMINJAMAN
1.mewajibkan
kepada seluruh bagian OSPA untuk membuat surat dalam peminjaman uang dngan
persetujuan ketua OSPA dan MP3
2.memberikan
kriteria peminjaman uang :
a.kredit
b.jatoh tempo
PROGRAM KERJA
PASAL I
KEUANGAN
1.mewajibkan
kepada :
a.santriwati
dan seluruh pengurus bagian OSPA untuk memiliki kartu bukti pembayaran OSPA
b.santriwai dan
seluruh pengurus bagian OSPA untuk menjaga dan mengumpulkan kartu bukti pembayaran OSPA ketika membayar iuran
2.mengoptimalkan
:
a.administrasi
keuangan bulanan bagian setiap bagian
b.anggota untk
membayar iuran OSPA setiap bulan tepat pada waktunya
PASAL II
PEMBUKUAN
1.mengkoordinir
pembuatan :
a.contoh konsep anggaran keuangan dan
mendokumentasikannya
b.buku tentang
perbendaharaan
2.mewajibkan
kepada seluruh bagian OSPA untuk memiliki :
a.buku laporan
financial
b.buku iuran
bulanan
3.mendokumentasikan
:
a.buku
financial
b.seluruh nota
bendahara
c.SPMU
d.data-data
penting
PASAL III
BANTUAN DAN KERJA SAMA
1.memberikan
bantuan kepada bagian lain dengan persetujuan ketua OSPA disertai dengan
perincian pengeluaran dan bukti penggunaan
2.bekerja sama
dengan :
a.staf
administrasi dalam :
·
Pengiriman
surat tagihan pembayaran kepada wali murid bilamana diperlukan
b.pengasuhan
tiap-tiap hujroh dalam pengumpulan dan pemeriksaan kartu bukti pembayaran iuran
OSPA
c.ketua kelas
tiap-tiap kelas dalam pembayaran iuran OSPA susulan
3.mengajukan
proposal dari bagian lain kepada keua OSPA dan MP3
PASAL IV
INVENTARIS
1.mewajibkan
kepada setiap bendahara tiap-tiap bagian OSPA ,menyeragamkan:
a.buku :
·
Laporan
financial seluruh bagian OSPA
2.menjaga almari bagian dan inventaris
3.mendokumentasikan data :
a.bendahara bagian OSPA
b.jumlah seluruh santrI
PASAL V
USULAN DAN KOREKSI
Menerima usulan
yang membangun dan konstruktif
PASAL VI
AKTIFITAS
1.mengadakan :
a.pemeriksaan
khusus untuk kartu bukti iuran pembayaran OSPA sebelum perpulangan
b.evaluasi
dengan bendahara bagian OSPA
2.mengkoordinir
:
a.pemesanan
stempel tanda lunas bendahara
3.memeriksa :
a.buku tabungan
OSPA
b.buku tentang kebendaharaan
4.membuat :
a.anggaran
harian,mingguan,dan bulanan
b.buku tabungan
bagian OSPA
PASAL VII
IURAN
1.penarikan
iuran kepada santri :
a.uang bulanan
OSPA Rp.7500
b.memberi tanda
lunas yang telah melunasi iuran OSPA
0 komentar:
Posting Komentar