OLAHRAGA
MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI SANTRI PONDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH (OSPA)
NOMOR : 12/MUKER/PPA/IV/2013 M
TENTANG PROGRAM KERJA
BAGIAN OLAHRAGA
PERSONALIA
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Bendahara
:
Logistik :
DEFINISI
Bagian Olahraga adalah badan yang menangani bidang keolahragaan
FUNGSI
1.
.Sebagai
pembantu pimpinan Pondok dalam:
a.
Menegakkan
sunnah dan disiplin Pondok Pesantren Al-Basyariyah
b.
Menerapkan
Motto dan Panca Ikrar Pondok
2.
Sebagai
pembantu ketua dalam:
c.
Meningkatkan
kreatifitas santriwati Al-Basyariyah dalam penyaluran bakat dan minat
d.
Mengkoordir
atas kelancaran program kerja Bagian Olahraga
TUGAS
A.TUGAS RUTIN
1.
Mengontrol
latihan tiap-tiap klub
2.
Mewajibkan
kepada seluruh santriwati untuk mengikuti olahraga
3.
Mengabsen
tiap-tiap klub pada waktu latihan
4.
Mengadakan
senam SKJ dan mandiri
5.
Mengadakan
pemeriksaan perizinan sebelumacara olahraga berlangsung
6.
Mengadakan
absensi bagi mudabirot
7.
Memberi laporan
bulanan kepada Ketua OSPA
8.
Meminjamkan
alat-alat olahraga:
a.
Bola Basket
b.
Bola Volly
c.
Skiping
d.
Raket
B.TUGAS TIDAK
RUTIN
1.
Mengkoordinir
olahraga bebas pada waktu luang dan kosong
2.
Menambah dan
bertanggung jawab atas Inventaris Olahraga
3.
Memberikan penghargaan
bagi santri yang bersemangat dalam mengikuti kegiatan Olahraga
4.
Mengadakan lari
pagi keluar Pondok
5.
Mengadakan
lomba klu-klub
6.
Mengadakan
PORSENI ( Pekan Olahraga dan Seni )
7.
Mengadakan
kartu Klub
8.
Mengecet ring
dan lapangan Rayon D
9.
Menjaga dengan
baik barang bagian olahraga
10.
Menata rapih
lemari bagian olahraga
11.
Menjaga dengan
baik alat-alat olahraga
WEWENANG
1.
Menegur santri
yang sepele saat kegiatan olahraga berlangsung
2.
Menindak tegas
santriwati yang tidak mengikuti olahraga tanpa izin dan memakai pakaian
olahraga lengkap
3.
Anggota klub
yang tidak mengikuti latihan
4.
Santriwati yang
berolah
-berolahraga
pada malam hari (selain Basket dan Volly)
-Memakai
pakaian olahraga yang tidak sesuai dengan sunnah Pondok
d.Bagian olahraga angkatan yang tidak
bertanggung jawab
e.Santriwati yang mandi pada jam olahraga
diberi hukuman berupa:
-Santi lama
memakai papan dan kerudung pelanggaran
-Santri baru di
berdirikan di depan masroh Rayon D saat kegiatan olahraga berlangsung
f.Santriwati yang yang makan saat jam kegiatan
olahraga
g.Santriwati yang terlambat
mengikuti acara olahraga tanpa seizin bagian olahraga
3.Meminjamkan alat-alat
olahraga dengan kriteria:
-Mendenda santriwati yang tidak
bertanggung jawab atas peminjaman alat-alat olahraga
4.Mempubliasikan senam
kreasi
5.Menegur:
-Santri yang tidak tertib saat
olahraga berlangsung
6.Menghukum:
-Santri yang tidak mengikuti
olahraga tanpa izin atau tanpa alasan
-Mudabirot yang tidak mengikuti
olahraga tanpa izin atau tanpa alasan
PROGRAM KERJA
PASAL 1
PERLOMBAAN
1.Mengadakan
perlombaan antar:
a.klub dalam
kesemangatan,keaktifan dan kekompakan
b.angkatan
PASAL II
SARANA
1.Mengoptimalkan
pemeliharaan dalam penyediaan sarana olahraga
2.Memperbaiki
dan menyediakan sarana olahraga
3.Membuat kartu
klub
4.Memperbanyak
senam kreasi
5.Memanfaatkan
lapangan dan aula untung berbagai cabang olahraga
6.Mensosialisasikan
berbagai macam cara berolahraga
PASAL III
AKTIVITAS
1.Mengontrol
santriwati yang tidak mengikuti olahraga sore dikarenakan:
a.Mengikuti
kursus sore
b.Piket Pondok
2.Mengadakan
senam SKJ dan mandiri
3.Mengadakan
pemeriksaan perizinan sebelum acara olahraga berlangsung
4.Mengadakan
pemberian penghargaan bagi santri yang bersemangat mengikuti kegiatan olahraga
5.Melarang:
-Santriwati
untuk pergi ke kamar mandi kecuali seizin bagian olahraga
PASAL IV
KERJASAMA
1.Bekrjasama
dengan:
a.BLAT dalam penggunaan sound system
b.Bagian Ta’lim
dalam pengaturan waktu Qiroatul Qur’an hari Rabu dan Sabtu
c.Bagian Bahasa
dalam pemakaian bahasa Arab dan Inggris
d.KKPL dalam
pembagian waktu tandzif
e.Pengurus OSPA
agar menertibkan santri yang berada dalam Aula
PASAL V
KLUB-KLUB
1.Membeli kartu
anggota klub olahraga
2.Mengadakan:
-Klub Senam
-Klub Basket
-Klub Volly
-Klub Badminton
-Klub Skiping
3.Membuka
pendaftaran dan membentuk klub-klub olahraga
4.Mengadakan
klub-klub olahraga dan menentukan masing-masing pembimbingnya
PASAL VI
DOKUMENTASI
1.Mendokumentasikan:
a.Foto-foto
yang berhubungan dengan olahraga
b.Biodata
anggota klub
c.Kaset-kaset
olahraga
PASAL VI
PELANGGARAN DAN
HUKUMAN
1.
Bagi santri
yang tidak pergi ke aula maupun ke lapangan saat kegiatan olahraga ( berlangsung tanpa izin )
Hukuman :
Berdiri didepan masroh aula atau diatas
masroh rayon D sampai kegiatan olahraga berakhir
2.
Terlambat
mengikuti kegiatan Olahraga
Hukuman :
Kifarat
3.
Menghilangkan
alat bagian olahraga
Hukuman :
a.
Kifarat +
Menghafal juz Amma
b.
Mengganti
barang sesuai harga barang
4.
Makan saat jam
kegiatan olahraga
Hukuman :
Berdiri sambil membaca buku
5.
Mandi ketika
kegiatan olahraga
Hukuman :
a. Untuk santri
lama, memakai papan pelanggaran dan
kerudung pelanggaran bagian olahraga
b. Untuk santri baru berdiri ditegur
c. Pelanggaran kedua kalinya disetarakan
dengan santri lama


0 komentar:
Posting Komentar