URUSAN KEUANGAN



KETETAPAN RAPAT KERJA
ORGANISASI GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
PONDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH
NOMOR : 03/RAKER/PPA/IV/2013M

TENTANG PROGRAM KERJA
ANDALAN URUSAN KEUANGAN ( ANDUANG )

A. FORMASI

1.       Bendahara I  
2.       Bendahara II : 

B. DEFINISI

            Andalan Urusan Keuangan adalah orang yang ditunjuk oleh Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah  sebagai pemegang uang.

C. FUNGSI

1.       Sebagai penanggung jawab keuangan Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
2.       Mengkoordinir pemasukan dan pengeluaran.
3.       Sebagai pembantu pimpinan dalam :
a.       Menegakkan sunah dan disiplin Pondok Pesantren Al-Basyariyah.
b.       Menerapkan motto dan misi.

D. TUGAS

1.       Bertanggung jawab atas berjalannya sunnah dan disiplin pondok dalam Organisasi :
a.       Andalan Urusan Keuangan.
b.       Admiinistrasi.
E. PEMBAGIAN TUGAS

1.       Bendahara I :
a.       Keuangan Organisasi
b.       Terlaksananya program kerja
c.       Keluar masuknya uang
2.       Bendahara II :
a.       Bekerja sama dengan bendahara I dalam setiap bentuk pekerjaan
b.       Administrasi
c.       Iuran bulanan

F. PROGRAAM KERJA UMUM

PASAL I
ADMINISRTASI KEUANGAN
1.       Mensensus :
a.       Merekapulasi santri yang belum membayar uang Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
b.       Membuat grafik rekapan santri yang belum membayar iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
2.       Pemeriksaan :
a.       Memeriksa kartu pembayaran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
b.       Memeriksa keuangan Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
3.       Pembekuan :
a.       Membukuan uang iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
4.       Mengorganisir keuanagan iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah putri.
5.       Penyimpanan :
a.       Menyimpan seluruh uang di BTP.
6.       Mengumpulkan data-data dan tanda bukti pembelian.
7.       Mendata dan menindaklanjuti Andika Pramuka yang lalai membayar iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
8.       Menagih tunggakan-tunggakan.
9.       Mempublikasikan yang menunggak maximal 5 bulan.
10.   Membuat surat permohonan uang.

PASAL II
AGENDA

1.       Mingguan :
a.       Mencatat keluar masuknya uang Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
b.       Menyimpan seluruh iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
c.       Mendata Andika Pramuka yang belum membayar iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
2.       Bulanan :
a.       Melakuakan pemeriksaan kartu pembayaran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariayah.
b.       Membukukan data pembayaran iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
c.       Mendokumentasikan pembelian barang.
d.       Mengadakan penagihan ke setiap kamar-kamar Andika Pramuka.
3.       Insidental :
a.       Menggunakan uang Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah untuk kepentingan kepramukaan.
b.       Aktif membayar iuran ke KWARAN.
c.       Bakti sosial.
    
PASAL III
HUKUMAN

1.       Memungut :
a.       Iuran wajib sanrti Rp. 5.000

PASAL IV

1.       Bagi seluruh sanrti yang lalai dan tidak membayar iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah setiap bulannya maka akan dikenakan sanki sebagai berikut :
a.       Membersihkan Lingkungan.

PASAL V
LAPORAN

1.       Melaporkan buku keuangan kepada Sesepuh Pondok, Mudiroh, MP3, Dan Ketua OGDA.

PASAL VII
BANTUAN DAN KERJA SAMA

1.       Membantu dan menghormati bidang lain.


0 komentar: