URUSAN KEUANGAN
KETETAPAN RAPAT KERJA
ORGANISASI GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
PONDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH
NOMOR : 03/RAKER/PPA/IV/2013M
TENTANG PROGRAM KERJA
ANDALAN URUSAN KEUANGAN ( ANDUANG )
A. FORMASI
1.
Bendahara I :
2.
Bendahara II :
B. DEFINISI
Andalan Urusan Keuangan adalah orang
yang ditunjuk oleh Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah sebagai pemegang uang.
C. FUNGSI
1.
Sebagai
penanggung jawab keuangan Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
2.
Mengkoordinir
pemasukan dan pengeluaran.
3.
Sebagai
pembantu pimpinan dalam :
a.
Menegakkan
sunah dan disiplin Pondok Pesantren Al-Basyariyah.
b.
Menerapkan
motto dan misi.
D. TUGAS
1.
Bertanggung
jawab atas berjalannya sunnah dan disiplin pondok dalam Organisasi :
a.
Andalan Urusan
Keuangan.
b.
Admiinistrasi.
E. PEMBAGIAN TUGAS
1.
Bendahara I :
a.
Keuangan
Organisasi
b.
Terlaksananya
program kerja
c.
Keluar masuknya
uang
2.
Bendahara II :
a.
Bekerja sama
dengan bendahara I dalam setiap bentuk pekerjaan
b.
Administrasi
c.
Iuran bulanan
F. PROGRAAM KERJA UMUM
PASAL I
ADMINISRTASI KEUANGAN
1.
Mensensus :
a.
Merekapulasi
santri yang belum membayar uang Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
b.
Membuat grafik
rekapan santri yang belum membayar iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
2.
Pemeriksaan :
a.
Memeriksa kartu
pembayaran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
b.
Memeriksa
keuangan Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
3.
Pembekuan :
a.
Membukuan uang
iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
4.
Mengorganisir
keuanagan iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah putri.
5.
Penyimpanan :
a.
Menyimpan
seluruh uang di BTP.
6.
Mengumpulkan
data-data dan tanda bukti pembelian.
7.
Mendata dan
menindaklanjuti Andika Pramuka yang lalai membayar iuran Organisasi Gugus Depan
Al-Basyariyah.
8.
Menagih
tunggakan-tunggakan.
9.
Mempublikasikan
yang menunggak maximal 5 bulan.
10.
Membuat surat
permohonan uang.
PASAL II
AGENDA
1.
Mingguan :
a.
Mencatat keluar
masuknya uang Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
b.
Menyimpan
seluruh iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
c.
Mendata Andika
Pramuka yang belum membayar iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
2.
Bulanan :
a.
Melakuakan
pemeriksaan kartu pembayaran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariayah.
b.
Membukukan data
pembayaran iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
c.
Mendokumentasikan
pembelian barang.
d.
Mengadakan penagihan
ke setiap kamar-kamar Andika Pramuka.
3.
Insidental :
a.
Menggunakan
uang Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah untuk kepentingan kepramukaan.
b.
Aktif membayar
iuran ke KWARAN.
c.
Bakti sosial.
PASAL III
HUKUMAN
1.
Memungut :
a.
Iuran wajib
sanrti Rp. 5.000
PASAL IV
1.
Bagi seluruh
sanrti yang lalai dan tidak membayar iuran Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah
setiap bulannya maka akan dikenakan sanki sebagai berikut :
a.
Membersihkan
Lingkungan.
PASAL V
LAPORAN
1.
Melaporkan buku
keuangan kepada Sesepuh Pondok, Mudiroh, MP3, Dan Ketua OGDA.
PASAL VII
BANTUAN DAN KERJA SAMA
1.
Membantu dan
menghormati bidang lain.


0 komentar:
Posting Komentar