URUSAN LATIHAN
KETETAPAN RAPAT KERJA
ORGANISASI GUGUS DEPAN PRAMUKA
PONDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH
NOMOR : 04/RAKER/PPA/IV2013M
TENTANG PROGRAM KERJA
ANDALAN URUSAN LATIHAN ( ANDULAT )
A. FORMASI
1.
Ketua I :
2.
Ketua II :
3.
Sekretaris :
4.
Bendahara :
5.
Perlengkapan :
6.
Humas :
B.
DEFINISI
Andalan Urusan Latihan adalah Andalan
yang mengatur atas kelancaran dan berjalannya latihan tiap-tiap pasukan, baik
inti penggalang, inti penegak, PMR, maupun PASKIBRA pada setiap minggunya.
C. FUNGSI
Andalan Urusan
Latihan berfungsi sebagai pengatur atas berjalannya latihan tiap-tiap pasukan
inti pramuka, baik inti penggalang, inti penegak, PMR, maupun PASKIBRA.
D. PEMBAGIAN
TUGAS
1. Ketua
a.
Bertanggung
jawab atas berjalannya program kerja
b.
Bertanggung
jawab atas berjalannya latihan pada setiap minggunya
c.
Bertanggung
jawab dalam mengontrol tugas tiap-tiap personil dalam Andalan Urusan Latihan
2. Sekretaris
a.
Bertanggung
jawab atas pembukuan Andalan Urusan Latihan, seperti :
§ Buku absensi anggota pramuka
§ Buku absensi asisten pembina
§ Pembukuan data petugas upacara
§ Buku program kegiatan mingguan
§ Buku absensi anggota inti penggalang, inti penegak, PMR, dan
PASKIBRA
3. Bendahara
a. Bertanggung jawab atas pemasukan dan
pengeluaran keuangan Andalan Urusan Latihan
4. Perlengkapan
a. Membuat data barang-barang inventaris
b. Melengkapi atribut perlombaan
5. HUMAS
a. Mengadkan survei ke sekolah-sekolah yang
mengadakan perlombaan
b. Mencari informasi tentang perkembangan
pramuka di luar pondok
E. PROGRAM KERJA UMUM
1.
Membimbing
andika pramuka dalam pembuatan pioneering
2.
Mewajibkan
asisten pembina pramuka untuk menyampaikan pengetahuan dan permainan yang
mengandung ilmu kepramukaan yang telah ditentukan
3.
Membiasakan
andika pramuka untuk memakai atribut lengkap pada setiap kegiatan pramuka
4.
Membagi tempat
latihan umum setiap pasukan dan ambalan
5.
Menilai
kesemangatan setiap pasukan dan ambalan pada setiap kegiatan
6.
Meriksa dam
memberi pengarahan kerja inti penggalang, inti penegak, PMR, dan PASKIBRA pada
setiap latihan
7.
Mengintensifkan
latihan pramuka
8.
Menentukan
serta menetapkan kakak asisten pembina yang bertugas pada setiap latihan
9.
Mengawasi
petugas upacara dalam melaksanakan upacara dan latihan
10.
Membentuk
petugas upacara
11.
Memeriksa
kelengkapan atribut dan seragam pada setiap latihan dan kegiatan
12.
Mengadakan
operasi bersih lapangan sebelum dan sesudah upacara
13.
Mengadakan
mahkamah bagi andika yang melanggar
14.
Merawat dan
memelihara fasilitas latihan
15.
Meningkatkan
disiplin upacara
16.
Mebgadakan
evaluasi program kerja
17.
Mengadakan
latihan berkemah
18.
Mengadakan
lomba khusus pioneering
19.
Memperbanyak
lagu-lagu kepramukaan, kegiatan keterampilan dan ketangkasan
20.
Mengadakan
perkumpulan rutin asisten pembina
21.
Mengundang
pelatih pramuka dari luar pondok
22. Mengadakan pengujian SKU dan SKK bagi anggota pramuka penggalang
maupun penegak
23.
Memperingati
HBN
PASAL I
PEMBUKUAN DAN PENDATAAN
1.
Mengadakan
Rancangan Program Pembelajaran ( RPP )
kurikulum
2.
Membuat daftar
hadir andika pramuka dan pembantu pembina pada setiap latihan
3.
Membuat laporan
mingguan
4.
Membuat jadwal
latihan wajib untuk inti, PMR, dan PASKIBRA
5.
Membuat grafik
kesemangatan setiap golongan
6.
Membuat aspek
nilai para anggota pramuka pada setiap bulannya
7.
Mengadakan
kurikulum bagi setiap golongan
8.
Membukukan data
pelanggaran
PASAL II
PENERTIBAN
1. Menertibkan anggota pramuka ketika di
lapangan
2. Menertibkan inti penggalang, inti penegak,
PMR, dan PASKIBRA ketika latihan
PASAL III
LAPORAN
1. Melaporkan santri dan pembantu pembina yang
tidak mengikuti acara pramuka kepada :
a. Ketua OGDA
b. Pembina putri
c. Ka
MABIGUS
d. Sesepuh pondok
2. Melaporkan kegiatan mingguan kepada sesepuh
pondok setiap selesai acara pramuka
PASAL IV
BANTUAN DAN KERJASAMA
1.
Bekerjasama
dengan seluruh bagian Gugus Depan dalam menertibkan anggota pramuka setiap
acara pramuka
2.
Bekerjasama
dengan bagian PSS dalam latihan tertentu anggota PMR
3.
Bekerjasama
dengan bagian KKPL dalam membagikan tmpat tandzif bagi anggota inti penggalang,
inti penegak, PMR, dan PASKIBRA
PASAL V
KONSULTASI
1.
Mengadakan
konsultasi kepada :
a.
Ketua
Organisasi Gugus Depan
b.
Pembina putri
c.
Ka MABIGUS
d.
Sesepuh pondok
PASAL VI
INSIDENTAL
1.
Mengadakan
upacara pembukaan dan penutupan gerakan pramuka
2.
Memberikan
materi kepramukaan kepada seluruh andika pramuka
3.
Memberikan
permainan edukasi guna membentuk anggota pramuka yang produktif, kreatif, dan
inovatif
4.
Mewajibkan
seluruh anggota inti penggalang, inti penegak, PMR, dan PASKIBRA untuk memakai
PDL ( Pakaian Dalam Pramuka ) pada setiap latihan
5.
Memberikan
penghargaan kepada adik pramuka yang semangat dalam pramuka
6.
Memberikan
penghargaan kepada pasukan inti pramuka, PASKIBRA, dan PMR yang tersemangat dan
terbaik
7.
Mengadakan
praktek lapangan untuk materi tertentu
8.
Mengadakan P3 (
Pekan Pengenalan Pramuka )
9.
Menampilkan
aksi para anggota PASINKA, PASKIBRA, dan PMR dalam bidangnya masing-masing
10.
Mengadakan
pengujian calon-calon anggota PASINKA, PASKIBRA, dan PMR serta pelatihannya
11.
Membagi pramuka
ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan golongannya
12.
Membentuk
petugas upacara
13.
Mengadakan
upacara pelantikan, kenaikan tingkat dan penerimaan anggota-anggota baru
14.
Mengadakan
perkemahan
15.
Mengadakan
perkemahan kamis jumat
16.
Mengadakan
kegiatan pecinta alam
17.
Mengadakan
heaking really
18.
Membuat data
petugas upacara
19.
Membuat laporan
materi mingguan
20.
Mengadakan
atribut khusus perlombaan
21.
Melengkapi
perlengkapan PMR guna memajukan kualitas PMR
22.
Membuat PIN,
sertifikat, medali untuk prestasi anggota pramuka
23.
Memberikan
penghargaan kepada anggota pramuka yang berprestasi di tempat
0 komentar:
Posting Komentar