KETUA
MUSYAWARAH
KERJA
ORGANISASI
SANTRI PONDOK PESANTREN ALBASYARIYAH (OSPA )
NOMOR :
O1/MUKER/OSPA/IV/2013 M
TENTANG PROGRAM
KERJA
KETUA
PERSONALIA
Ketua :
Wakil Ketua
I :
Wakil ketua
II :
DEFINISI
Ketua adalah
seorang pemimpin yang memimpin suatu organisasi dan bertanggung jawab atas
jalannya organisasi tersebut .
FUNGSI
1.
Sebagai
pembantu Pimpinan Pondok dalam :
a.
Menegakan
Sunnah dan Disiplin Pondok
b.
Menerapkan
Motto dan Panca Ikrar Santri M
c.
Meningkatkan
IPTEK dan IMTAQ
2.
Sebagai
coordinator seluruh kegiatan
3.
Sebagai
penampung dan penyalur inisiatif ,aspirasi dan keluhan anggota
4.
Sebagai
motivator setiap pengurus OSPA
TUGAS
A.
TUGAS
RUTIN
1.
Bertanggung
jawab dalam penyuksesan kerja :
a.
Setiap bagian
OSPA
b.
Seluruh
pengurus OSPA
2.
Membuat
evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan OSPA dan melaporkannya kepada :
a.
Pimpinan Pondok
b.
Staff
pengasuhan
3.
Mengontrol :
a.
Keadaan pondok
dan OSPA secara bergilir
b.
Seluruh
kegiatan santri yang berada dibawah pengawasan OSPA
4.
Mengevaluasi
program kerja jangka pendek mingguan :
a.
Ketua Bagian
b.
Setiap Bagian
OSPA
5.
Mengkoordinir :
a.
Piket rayon
hari jum’at
b.
Kenersihan,Ketertiban
dan kerapihan kantor OSPA
6.
Mengawasi dan
membantu berjalannya kegiatan mingguan
setiap bagian OSP
7.
Mengadakan :
a.
Pengabsenan
pengurus OSPA setiap shalat berjamaah
b.
Evaluasi
mengenai peraturan OSPA
8.
Mengoreksi dan
menyetujui proposal-proposal yang diajukan oleh pengurus OSPA
9.
Memeriksa Laporan mingguan seluruh Ketua Bagian
10.
Melaksanakan
ketetapan musyawarah kerja
11.
Mengontrol
santri yang sakit di RISKIT
B.
TUGAS
TIDAK RUTIN
1.
Mengadakan :
a.
Rapat bagi
pengurs OSPA sebelum atau sesudah pengadaan kegiatan eksidentil
b.
Evaluasi
pelaksanaan program kerja bagian OSPA sesudah pengadaan kegiatan eksidentil
c.
Pengabsenan
bagi pengurus OSPA dalam setiap acara
d.
Pemeriksaan :
·
Lemari pengurus
OSPA
·
Kantor pengurus
Pondok Pesantren Albasyariyah
2.
Membimbing
segenap santriwati kearah kesadarn beribadah,belajardan berorganisasi dengan
bantub pengurus OSPA
3.
Mendukung
seluruh aktifitas yang positif
WEWENANG
1.
Mengoptimalkan
kedisiplinan antar pengurus :
a.
OSPA
b.
OGDA
2.
Mewajibkan
kepada :
a.
Pengurus bagian OSPA untuk :
·
Mematuhi
peraturan ketua yang telah ditetapkan dan telah disetujui serta dimusyawarahkan
bersama
·
Mengoptimalkan
pelaksanaan peraturan –peraturan ketua
·
Membaca alquran
sesuai waktu yang ditentukan
b.
Setiap ketua
bagian OSPA untuk mengadakan rapat mingguan
3.
Memanggil
bagian OSPA yang bermasalah dan memusyawarahkan solusinya dengan tegas dan
bijaksana
4.
Menindak
pelanggar disiplin dari anggota OSPA
5.
Meninjau secara
langsung maupun tidak langsung terhadap pihak luar yang menjalin kerja sama
dengan bagian-bagian OSPA sewaktu-waktu
PROGRAM KERJA
PASAL 1
KEDISIPLINAN
1.
Mewajibkan
a.
Seluruh
pengurus OSPA untuk :
·
Memasang
program kerja dan jadwal pelaksanaannya di lemari kerja masing –masing
·
Bersikap netral
kepada seluruh angkatan
·
Saling
menghormati dan menghargai ketetapan musyawarah kerja bagian lain
·
Berpakaian
rapih dan berbahasa resmi
·
Menggunakan papan
nama OSPA pada acara tertentu
b.
Seluruh bagian
OSPA untuk :
·
Meningkatkan
wawasan staf melalui sarasehan ,seminar atau perlombaan
·
Memberikan
laporan sebelum dan sesudah mengadakan suatu acara
·
Menyebarkan
angket kepada seluruh santri
2.
Menindak
pengurus OSPA yang :
a.
Tidak hadir
pada setiap perkumpulan tanpa alasan tertentu
b.
Menyalahgunakan
barang organisasi
c.
Melanggar
sunnah dan disiplin pondok
3.
Mengaktifkan
buku pelanggaran pengurus OSPA
4.
Menganjurkan
ibadah sunnah kepada pengurus OSPA
PASAL II
KEGIATAN
1.
Mengoptimalkan
:
a.
Keliling dan
pengontrolan rayon pondok Albasyariyah
b.
Pengasuhan dari pengurus OSPA dan Koordinatir Gugus Depan
Gerakan Pramuka
c.
Kotak kritik
dan saran
2.
Mengadakan :
a.
Absensi
pengurus OSPA setiap shalat berjamaah
b.
Evaluasi
mengenai peraturan OSPA
c.
Study banding
ke Lembaga Pendidikan lain
3.
Memberikan :
a.
Pengarahan
kepada :
·
Angkatan
·
Staff bagian
OSPA
·
Seluruh Santri
Albasyariyah
b.
Membimbing
santriwati yang bermasalah serta memberikan nasehat
c.
Membuat :
·
Papan struktur
Organisasi (OSPA ) dan memasangnya didalam kantor
·
Papan informasi
khusus untuk pengurus OSPA
·
Absensi
pengurus OSPA
d.
Menilai dan
mengumumkan bagian dan pengurus yang tergiat pada sidang OSPA
PASAL III
UMUM
1.
Meningkatkan :
a.
IPTEK dan IMTAQ
santriwati melalui aktivitas yang diselenggarakan oleh OSPA
b.
Kreatifitas
santri dengan mengadakan berbagai macam perlombaan OSPA antar :
·
Rayon
·
Angkatan
2.
Mendokumentasikan
:
a.
Biodata seluruh
Ketua keorganisasian Albasyariah yang berada dibawah control OSPA
b.
Data santri
yang berprestasi
3.
Mensosialisasikan
:
a.
Panca Ikrar
Santri dan motto Pondok Pesantren Albasyariyah
b.
LaguMars dan
Hymne Al - Basyariyah
PASAL IV
KERJA SAMA
1.
Bekerja sama
dengan :
a.
Koordinator
Gugus Depan Gerakan Pramuka dan pengurus hujroh dalam :
·
Menegakan
Disiplin
·
Membentuk
kepribadian santriwati
b.
Bagian Kesenian
dan Bagian Bahasa dalam pembuatan motto dan slogan
c.
Bagian
Pengajaran dan Ibadah social dalam membimbing
JHQ dan JMQ
d.
Bagian OSPA
dalam membimbing seluruh staff bagian OSPA
e.
Bagian
Sekretariat dalam memecat anggota OSPA yang lalai dalam pekerjaannya (di beri surat teguran)
PASAL V
KONSULTASI
1.
Berkonsultasi
dengan :
a.
Pimpinan Pondok
b.
Staff
pengasuhan
c.
Pengurus OSPA


0 komentar:
Posting Komentar