BAHASA



KETETAPAN MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI SANTRI PESANTREN AL BASYARIYAH (OSPA) PA
MASA BHAKTI 2013-2014
NOMOR : 03/MUKER/PPA/IV/2013 M
TENTANG
PROGRAM KERJA BAGIAN BAHASA

A. FORMASI
Ketua                              : Luthfi Fauzi                                                  Batujajar
Sekbend                          : Sunandar                                                      Pangalengan
Divisi Muhadoroh             : Ilyas Taufik                                                  Sukabumi
Divisi Muhdatsah             : Okeu Irwandi Widjaya                                  Ciumbuleuit
Divisi Mahkamah             : Ahmad Rafi                                                    Antapani
Divisi Mufrodat              : M Yazid N                                                      Cimahi

B. DEFINISI
     Bagian disiplin bahasa adalah bagian yang menangani, mengajak dan mengusahakan peningkatan mutu bahasa pondok pesantren Al Basyariyah

C.FUNGSI
     Bagian disiplin bahasa berfungsi sebagai bagian yang mengajak dan meningkatkan kualitas serta mutu bahasa resmi santri di pondok pesantren Al Basyariyah dan mengawasi pelaksanaan disiplin yang berkenaan dengan kebahasaan

D.TUGAS
1. Membantu sesepuh pondok dalam menegakan sunah dan disiplin pondok terutama dalam bidang bahasa
2. Bertanggung jawab atas berjalannya bahasa resmi di pondok pesantren
3. membuat Grafik pelanggaran rutinan sebulan sekali.

E.PEMBAGIAN TUGAS
1. Ketua
            Bertanggung jawab atas berjalannya disiplin bahasa resmi

2.Wakil Ketua
            Bertugas membantu kinerja Ketua Bagian Bahasa

3. Sekretaris dan Bendahara
a.       Mencatat keluar masuknya surat dan kejadian-kejadian penting
b.      Menyediakan buku persidangan dan kertas jasus dan bahasa resmi
c.       Membuat dokumentasi
d.      Mencatat pemasukan dan pengeluaran masuknya uang
e.       Menambah dan memelihara barang-barang inventaris

4.   Devisi Muhadloroh,Muhadatsah,Mufrodat, Mahkamah dan l’lanat
a.       Mengawasi jalannya disiplin bahasa khususnya dalam 4M dan ilanat
b.      Mengefaluasi 4M pada akhir bulan
c.       Melaporkan hasil setiap kegiatan pada MP3


PROGRAM KERJA UMUM
PASAL I
MUFRODAT DAN ISTILAH
1.      Membuat pembimbing mufrodat setiap Hujroh yang diambil dari Mas’ul hujroh dan satu orang Bagian Bahasa sebagai Pengkoordinir
2.      Mengadakan listening Bahasa Inggris dan Bahasa Arab secara rutinan
3.      Memeriksa buku mufrodat pada waktu yang di tentukan ataupun secara rutinan
4.      Mengadakan pengetesan mufrodat dan uslub kepada santri secara lisan pada hari yang telah ditentukan
5.      Mengadakan ujian mufrodat dan uslub yang telah di berikan 6 bulan sekali
6.      Mencari,menggunakan bahasa baku kepada seluruh santri untuk digunakan sebagai teks dan menempelkan bahasa baku tersebut agar biasa dipakai dalam pengumuman
7.      Memberikan Mufrodat kepada seluruh santri tentang kehidupan sehari-hari
8.      Mengganti lahjah sesuai dengan bahasa resmi yang sudah ada
9.      Membuat kertas perizinan,tasreh yang bersangkutan dengan kegiatan kebahasaan
10.  Mengadakan Movie/Video Screening berbahasa Arab dan Bahasa Inggris secara rutinan ataupun pada waktu-waktu tertentu

PASAL II
INFORMASI
  1. Membuat naskah I’lanat (Berbahasa arab dan inggris) dan di tempelkan di tempat i’lanat
  2. Membacakan I’lanat setiap harinya setelah Isya secara bergiliran antara bagian bahasa dan pengurus OSPA yang terpilih
  3. Mengawasi santri ketika I’lanat sedang dibacakan
  4. Menjadikan seluruh I’lan menjadi bahasa arab dan inggris
  5. Mengadakan bahasa mingguan

PASAL III
AKTIFITAS
  1. Mewajikan kepada seluruh santri bersama-sama dengan pengurus OSPA untuk menggunakan bahasa arab dan inggris khususnya ditempat-tempat yang sentral
  2. Mengislah mubasyir kepada santri yang tidak berbahasa resmi
  3. Memberikan tadzkir kepada para pelanggar
  4. Memberikan bimbingan kepada santri yang belum bisa berbahasa resmi
  5. Mengadakan ujian Mufrodat
  6. Membuat madah Muhadatsah,Muhadloroh setiap minggunya
  7. Mengadakan konsultasi kepada salah satu dari ketua OSPA, Bagian Pengasuhan, MP3,Mudir Ma’had ketika terdapat keganjalan masalah kebahasaan
  8. Mengadakan pendidikan bahasa secara audiovisual (watching dan listening)
  9. Mengevaluasi program setidaknya 3 bulan sekali
  10. Mengadakan news reading ketika acara atau hari Muhadloroh
  11. Mengadakan “Simulasi Sidang Musyawarah Kerja” kepada para santri
  12. Mengadakan Minggu Bahasa
  13. Mengadakan HALAQOH Bahasa kepada seluruh santri
  14. Mengisi Mading Bahasa oleh Artikel-artikel tentang kebahasaan
  15. Mengadakan organisasi yang menampung aspirasi santri dalam segi bahasa
  16. Mengadakan kajian ilmiah khususnya dalam hal kebahasaan
  17. Mengadakan les khusus bahasa Arab dan Inggris
  18. Mengadakan mahakamah Bagian Bahasa
  19. Mengadakan gurfah inti bahasa
  20. Mengadakan waqi’ah usbu’iyah
  21. Mengadakan diskusi khusus untuk firqoh mudabirin tatkala muhadloroh
  22. Mengaktifkan Lab.Bahasa
  23. Membuat grafik pelanggaran dan prestasi secara rutinan

PASAL IV
PERLOMBAAN
1. Mengadakan Lomba-lomba seperti :
  1. Muhadhoroh Kubro
  2. Puisi Multi Language
  3. Menyanyi Multi Language
  4. Dramatic contest tiga bahasa
  5. Mengadakan lomba I’lanat
  6. MQK/Bahsul Kutub
  7. Mr.Language
  8. Accoustic language competation
  9. Expector of Al-Basyariyah
  10. Competation of  Language


PASAL V
KERJASAMA
Membantu bagian-bagian OSPA:
1.      Bekerjasama dengan bagian Keterampilan dalam membuat plang- plang berbahasa
2.      Bekerjasama dengan pengurus dalam menertibkan kegiatan 4M
3.      Ikut serta membantu bagian pramuka dalam membuat teks upacara Berbahasa Arab dan Inggris
4.      Bekerjasama dengan Rois Hujroh untuk meningkatkan bahasa santri di hujroh
5.      Bekrjasama dengan BIP untuk mengadakan ISMA dan Mading edisi berbahasa
6.      Bekerjasama dengan Seluruh pengurus OSPA dan OGDA dalam pelaksanaan 4M
7.      Berkerjasama dengan bagian BTP, KOPONTREN, kantin, BN dan UKP dalam disiplin kebahasaan
8.      Bekejasama dengan BIP dalam  menjalankan organisasi resensi buku
9.      Bekerja sama dengan Bag.Kesenian untuk mengadakan Club English Accoustic
10.  Bekerja sama dengan redaktur ISMA dalam  pendokumentasian acara-acara penting
11.  Bekerja sama dengan Bag.Ta’lim dan BN juga Qismu I’lanat dalam mengadakan bahasa mingguan
12.  Bekerja sama dengan Bag.MPSD dalam  menindak santri yang berbahasa kasar
13.  Bekerja sama dengan pengurus OGDA dalam pembuatan yel-yel berbahasa arab dan inggris
14.  Bekerja sama dengan Mas’ul Hujroh dalam  pembagian Mufrodat harian

PASAL VI
ADMINISTRASI
1.      Menginventariskan barang-barang Bagian Bahasa
2.      Mebukukan hasil kifarat Mahkamah Bagian Bahasa
3.      Membukukan pelanggaran bagian Bahasa dan data –data santri yang terajin dalam berbahasa
4.      Membukukan mufradat dan istilah-istilah yang diberikan
5.      Memperbanyak papan mufrodat, papan pelanggar dan mufrodat dinding
6.      Membuat sticker dan stempel bagian Bahasa
7.      Membuat buku  mufrodat, muhadatsah dan muhadhoroh
8.      Mencetak kartu izin bagian Bahasa
9.      Mencetak kartu pelanggaran
10.  Mencetak buku muhadatsah/percakapan Bahasa Arab dan Inggris

PASAL VII
MUHADHOROH MUHADATSAH DEBAT
1.      Membentuk firqoh muhadhoroh
2.      Membentuk pengawas untuk setiap firqoh muhadhoroh
3.      Berpakaian resmi saat acara muhadhoroh dan mengabsen santri
4.      Membuat tim inti muhadoroh dan tim di bidang kebahasaan
5.      Mengadakan klub pembuatan muhadhoroh bagi santri yang bertugas setiap minggunya
6.      Mengadakan acara listening of music ketika muhadatsah
7.      Mengubah sistem muhadatsah sesuai dengan ketentuan yang dimusyawarahkan
8.      Mengadakan dan mengkordinir Organisasi WAIN MUDA (Wahana Intelektual Muda Al-Basyariyah
9.      Membuat  teks muhadatsah sebelum muhadatsah berlangsung
10.  Memisahkan firqoh  untuk 1TMI dan INTENSIF
11.  Membuat tata tertib muhadhoroh sesuai dengan situasi dan kondisi
12.  Mengadakan watching film bahasa arab dan inggris ketika muhadatsah

PASAL VIII
HUKUMAN
  1. Menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada para pelanggar bahasa yang menggunakan bahasa daerah yang kasar (tidak layak) berupa:
a.       Botak 1cm ditambah  menggunakan papan pelanggar selama 1minggu dan menghapal 3judul muhadatsah yang ditentukan
b.      Botak 1cm dan 3kali dikerok menggunakan papan pelanggar selama 1minggu dan menghafal surat pilihan serta kifarat
2.      A. Menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada para pelanggar bahasa yang menggunakan bahasa yang tidak resmi untuk santri Tsanawiyah berupa :
a.       Berdiri selama 15menit ditambah buka baju dan menghafal 5 mufrodat serta kifarat sebesar Rp.1000,-
b.      Berdiri 30 menit ditambah buka baju dan menghafal 30 mufrodat dan memakai papan pelanggar 3 hari serta kifarat Rp.1.500.-
B. . Menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada para pelanggar bahasa yang menggunakan bahasa yang tidak resmi untuk santri ‘Aliyah berupa :
a.   Berdiri 15 menit serta buka baju dan menghafal 20 mufrodat ditambah menggunakan papan pelanggar selama 3 hari dan kifarat Rp.1000,-
b.   Botak 1 cm serta menghafal surat pilihan dan menggunakan papan pelanggar sambil berdiri membaca Al-Qur’an 30  menit serta buka baju

      NB ;
Hukuman diatas berdasarkan  rekomendasi (kesepakatan) anggota Bagian Bahasa FLAME 27

0 komentar: