BAHASA
KETETAPAN MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI SANTRI PESANTREN AL BASYARIYAH (OSPA) PA
MASA BHAKTI 2013-2014
NOMOR : 03/MUKER/PPA/IV/2013 M
TENTANG
PROGRAM KERJA BAGIAN BAHASA
A. FORMASI
Ketua :
Luthfi Fauzi Batujajar
Sekbend : Sunandar Pangalengan
Divisi Muhadoroh :
Ilyas Taufik Sukabumi
Divisi Muhdatsah :
Okeu Irwandi Widjaya Ciumbuleuit
Divisi Mahkamah :
Ahmad Rafi Antapani
Divisi Mufrodat :
M Yazid N Cimahi
B. DEFINISI
Bagian
disiplin bahasa adalah bagian yang menangani, mengajak dan mengusahakan
peningkatan mutu bahasa pondok pesantren Al Basyariyah
C.FUNGSI
Bagian
disiplin bahasa berfungsi sebagai bagian yang mengajak dan meningkatkan
kualitas serta mutu bahasa resmi santri di pondok pesantren Al Basyariyah dan
mengawasi pelaksanaan disiplin yang berkenaan dengan kebahasaan
D.TUGAS
1. Membantu
sesepuh pondok dalam menegakan sunah dan disiplin pondok terutama dalam bidang
bahasa
2. Bertanggung jawab atas berjalannya bahasa resmi di
pondok pesantren
3. membuat Grafik pelanggaran rutinan sebulan sekali.
E.PEMBAGIAN TUGAS
1. Ketua
Bertanggung
jawab atas berjalannya disiplin bahasa resmi
2.Wakil Ketua
Bertugas
membantu kinerja Ketua Bagian Bahasa
3. Sekretaris dan Bendahara
a.
Mencatat keluar
masuknya surat dan kejadian-kejadian penting
b.
Menyediakan
buku persidangan dan kertas jasus dan bahasa resmi
c.
Membuat
dokumentasi
d.
Mencatat
pemasukan dan pengeluaran masuknya uang
e.
Menambah dan
memelihara barang-barang inventaris
4.
Devisi
Muhadloroh,Muhadatsah,Mufrodat, Mahkamah dan l’lanat
a.
Mengawasi
jalannya disiplin bahasa khususnya dalam 4M dan ilanat
b.
Mengefaluasi 4M
pada akhir bulan
c.
Melaporkan
hasil setiap kegiatan pada MP3
PROGRAM KERJA UMUM
PASAL I
MUFRODAT DAN ISTILAH
1.
Membuat
pembimbing mufrodat setiap Hujroh yang diambil dari Mas’ul hujroh dan satu
orang Bagian Bahasa sebagai Pengkoordinir
2.
Mengadakan
listening Bahasa Inggris dan Bahasa Arab secara rutinan
3.
Memeriksa buku
mufrodat pada waktu yang di tentukan ataupun secara rutinan
4.
Mengadakan
pengetesan mufrodat dan uslub kepada santri secara lisan pada hari yang telah
ditentukan
5.
Mengadakan
ujian mufrodat dan uslub yang telah di berikan 6 bulan sekali
6.
Mencari,menggunakan
bahasa baku kepada seluruh santri untuk digunakan sebagai teks dan menempelkan
bahasa baku tersebut agar biasa dipakai dalam pengumuman
7.
Memberikan
Mufrodat kepada seluruh santri tentang kehidupan sehari-hari
8.
Mengganti
lahjah sesuai dengan bahasa resmi yang sudah ada
9.
Membuat kertas
perizinan,tasreh yang bersangkutan dengan kegiatan kebahasaan
10. Mengadakan Movie/Video Screening berbahasa Arab dan Bahasa
Inggris secara rutinan ataupun pada waktu-waktu tertentu
PASAL II
INFORMASI
- Membuat naskah I’lanat (Berbahasa arab dan inggris) dan di tempelkan di tempat i’lanat
- Membacakan I’lanat setiap harinya setelah Isya secara bergiliran antara bagian bahasa dan pengurus OSPA yang terpilih
- Mengawasi santri ketika I’lanat sedang dibacakan
- Menjadikan seluruh I’lan menjadi bahasa arab dan inggris
- Mengadakan bahasa mingguan
PASAL III
AKTIFITAS
- Mewajikan kepada seluruh santri bersama-sama dengan pengurus OSPA untuk menggunakan bahasa arab dan inggris khususnya ditempat-tempat yang sentral
- Mengislah mubasyir kepada santri yang tidak berbahasa resmi
- Memberikan tadzkir kepada para pelanggar
- Memberikan bimbingan kepada santri yang belum bisa berbahasa resmi
- Mengadakan ujian Mufrodat
- Membuat madah Muhadatsah,Muhadloroh setiap minggunya
- Mengadakan konsultasi kepada salah satu dari ketua OSPA, Bagian Pengasuhan, MP3,Mudir Ma’had ketika terdapat keganjalan masalah kebahasaan
- Mengadakan pendidikan bahasa secara audiovisual (watching dan listening)
- Mengevaluasi program setidaknya 3 bulan sekali
- Mengadakan news reading ketika acara atau hari Muhadloroh
- Mengadakan “Simulasi Sidang Musyawarah Kerja” kepada para santri
- Mengadakan Minggu Bahasa
- Mengadakan HALAQOH Bahasa kepada seluruh santri
- Mengisi Mading Bahasa oleh Artikel-artikel tentang kebahasaan
- Mengadakan organisasi yang menampung aspirasi santri dalam segi bahasa
- Mengadakan kajian ilmiah khususnya dalam hal kebahasaan
- Mengadakan les khusus bahasa Arab dan Inggris
- Mengadakan mahakamah Bagian Bahasa
- Mengadakan gurfah inti bahasa
- Mengadakan waqi’ah usbu’iyah
- Mengadakan diskusi khusus untuk firqoh mudabirin tatkala muhadloroh
- Mengaktifkan Lab.Bahasa
- Membuat grafik pelanggaran dan prestasi secara rutinan
PASAL IV
PERLOMBAAN
1. Mengadakan Lomba-lomba seperti :
- Muhadhoroh Kubro
- Puisi Multi Language
- Menyanyi Multi Language
- Dramatic contest tiga bahasa
- Mengadakan lomba I’lanat
- MQK/Bahsul Kutub
- Mr.Language
- Accoustic language competation
- Expector of Al-Basyariyah
- Competation of Language
PASAL V
KERJASAMA
Membantu bagian-bagian OSPA:
1. Bekerjasama dengan bagian Keterampilan dalam membuat
plang- plang berbahasa
2. Bekerjasama dengan pengurus dalam menertibkan kegiatan
4M
3. Ikut serta membantu bagian pramuka dalam membuat teks
upacara Berbahasa Arab dan Inggris
4. Bekerjasama dengan Rois Hujroh untuk meningkatkan
bahasa santri di hujroh
5. Bekrjasama dengan BIP untuk mengadakan ISMA dan Mading
edisi berbahasa
6. Bekerjasama dengan Seluruh pengurus OSPA dan OGDA
dalam pelaksanaan 4M
7. Berkerjasama dengan bagian BTP, KOPONTREN, kantin, BN
dan UKP dalam disiplin kebahasaan
8. Bekejasama dengan BIP dalam menjalankan organisasi resensi buku
9. Bekerja sama dengan Bag.Kesenian untuk mengadakan Club
English Accoustic
10. Bekerja sama dengan redaktur ISMA dalam pendokumentasian acara-acara penting
11. Bekerja sama dengan Bag.Ta’lim dan BN juga Qismu
I’lanat dalam mengadakan bahasa mingguan
12. Bekerja sama dengan Bag.MPSD dalam menindak santri yang berbahasa kasar
13. Bekerja sama dengan pengurus OGDA dalam pembuatan
yel-yel berbahasa arab dan inggris
14. Bekerja sama dengan Mas’ul Hujroh dalam pembagian Mufrodat harian
PASAL VI
ADMINISTRASI
1.
Menginventariskan
barang-barang Bagian Bahasa
2.
Mebukukan hasil
kifarat Mahkamah Bagian Bahasa
3.
Membukukan
pelanggaran bagian Bahasa dan data –data santri yang terajin dalam berbahasa
4.
Membukukan
mufradat dan istilah-istilah yang diberikan
5.
Memperbanyak
papan mufrodat, papan pelanggar dan mufrodat dinding
6.
Membuat sticker
dan stempel bagian Bahasa
7.
Membuat
buku mufrodat, muhadatsah dan muhadhoroh
8.
Mencetak kartu
izin bagian Bahasa
9.
Mencetak kartu
pelanggaran
10. Mencetak buku muhadatsah/percakapan Bahasa Arab dan Inggris
PASAL VII
MUHADHOROH MUHADATSAH DEBAT
1.
Membentuk
firqoh muhadhoroh
2.
Membentuk
pengawas untuk setiap firqoh muhadhoroh
3.
Berpakaian
resmi saat acara muhadhoroh dan mengabsen santri
4.
Membuat tim
inti muhadoroh dan tim di bidang kebahasaan
5.
Mengadakan klub
pembuatan muhadhoroh bagi santri yang bertugas setiap minggunya
6.
Mengadakan
acara listening of music ketika muhadatsah
7.
Mengubah sistem
muhadatsah sesuai dengan ketentuan yang dimusyawarahkan
8.
Mengadakan dan
mengkordinir Organisasi WAIN MUDA (Wahana Intelektual Muda Al-Basyariyah
9.
Membuat teks muhadatsah sebelum muhadatsah
berlangsung
10. Memisahkan firqoh untuk 1TMI
dan INTENSIF
11. Membuat tata tertib muhadhoroh sesuai dengan situasi dan kondisi
12. Mengadakan watching film bahasa arab dan inggris ketika muhadatsah
PASAL VIII
HUKUMAN
- Menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada para pelanggar bahasa yang menggunakan bahasa daerah yang kasar (tidak layak) berupa:
a.
Botak 1cm
ditambah menggunakan papan pelanggar
selama 1minggu dan menghapal 3judul muhadatsah yang ditentukan
b.
Botak 1cm dan
3kali dikerok menggunakan papan pelanggar selama 1minggu dan menghafal surat
pilihan serta kifarat
2.
A. Menjatuhkan
sanksi atau hukuman kepada para pelanggar bahasa yang menggunakan bahasa yang
tidak resmi untuk santri Tsanawiyah berupa :
a.
Berdiri selama
15menit ditambah buka baju dan menghafal 5 mufrodat serta kifarat sebesar
Rp.1000,-
b.
Berdiri 30
menit ditambah buka baju dan menghafal 30 mufrodat dan memakai papan pelanggar
3 hari serta kifarat Rp.1.500.-
B. . Menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada para pelanggar bahasa
yang menggunakan bahasa yang tidak resmi untuk santri ‘Aliyah berupa :
a. Berdiri 15 menit serta
buka baju dan menghafal 20 mufrodat ditambah menggunakan papan pelanggar selama
3 hari dan kifarat Rp.1000,-
b. Botak 1 cm serta
menghafal surat pilihan dan menggunakan papan pelanggar sambil berdiri membaca
Al-Qur’an 30 menit serta buka baju
NB ;
Hukuman diatas
berdasarkan rekomendasi (kesepakatan)
anggota Bagian Bahasa FLAME 27


0 komentar:
Posting Komentar