BLAT
MUSYAWARAH
KERJA
ORGANISASI PONDOK PESANTRENAL-BASYARIYAH
(OSPA)
NOMOR: 09/
MUKER/PPA/IV/2013 M
TENTANG PROGRAM KERJA
BAGIAN LISTRIK
DAN AIR
PERSONALIA
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekertaris :
Bendahara :
Logistik :
DEFINISI
Bagian
Listrik dan Air berfungsi sebagai badan yang bertanggung jawab atas kelancaran
listrik dan air.
FUNGSI
Bagian
Listrik dan Air adalah Bagian yang berfungsi untuk mensejahterakan fasilitas
listrik dan air di pondok albasyariyah..
TUGAS
A.TUGAS RUTIN
1.
Menyalakan dan mematikan lampu
baik hujroh maupun rayon
2.
Memeriksa keran dan lampu yang
rusak
3.
Mengawasi santri ketika
membersihkan area tirta ketika tandzif
4.
Memutar lagu yang mendidik ( lagu
islami atau berbahasa resmi )
5.
Memeriksa peralatan Bagian
Listrik dan Air
6.
Mengamankan gelas ketika olah
raga putra oleh BN
7.
Menyediakan sound system untuk :
a.
Pembacaan Al- Qur’an atau
Sholawat sebelum shalat lima waktu
b.
Pemutaran kaset Qiro’atul Qur’an
atau Juz Amma setelah salat subuh
c.
Olahrag
d.
Muhadatsah
e.
Kegiatan pondok lainya
8.
Menguras :
a.
Tirta
b.
Bak besar
c.
Bak Hamam Beo
B. TUGAS TIDAK RUTIN
1.
Menyalakan dan mematikan air tirta
pada saat penuh dan kosong
2.
Menguras bak besar
3.
Menyediakan Sound system pada
setiap kegiatan yang memerlukan pngeras suara
4.
Mencari dana dengan cara yang
halal
5.
Memberi label pada alat – alat
Bagian Listrik dn Air
6.
Menanbah Inventaris
7.
Mengontrol segala hal yang
berhubungan dengan Bagian Listrik dan Air
8.
Mengumumkan pelanggar Bagian
Listrik dan Air
9.
Membuat dan melaporkan laporan
pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan
10.
Menjual :
a.
CD yang digemari santriwati
b.
CD islami yang mendidik pada
waktu tertentu dengan seizin staf pengasuhan
c.
Alat – alat Bagian Listrik dan Air bagi
pelanggar
WEWENANG
1.
Meningkatkan disiplin peraturan Bagian Listrik dan Air
2.
Menindak santriwati yang
melanggar peraturan Bagian Listrik dan Air
3.
Melarang santriwati :
a.
Membuka keran
b.
Mencuci tangan, kaki dan lain -
lain di tirta
c.
Memakai sandal ke area tirta
d.
Mandi pada jam malam ( Ba’da isya
)
e.
Menyalakan sound system tanpa
sepengetahuan Bagian Listrik dan Air
f.
Mencuci baju di hamam pada pagi
hari sebelum shalat dhuha
g.
Menyimpan tempat minum atau
apapun di tirta
h.
Mandi pada pukul 03.00 – 04.00 di
hamam yang ditentukan ( Hamam samping
syirkah dan Haman Bawah )
PROGRAM KERJA
PASAL I
TANGGUNG JAWAB
1.
Bertanggung jawab atas :
a.
Kebersihan air minum
b.
Penyimpanan dan pemeliharaan alat
– alat inventaris Bagian Listrik dan Air
c.
Fasilitas listrik dan air.
PASAL
II
PENGONTROLAN
2.
Mengontrol :
a.
Kebersihan :
·
Air minum ( Air Tirta )
·
Tempat minum
·
Area Tirta
b.
Lampu dan keran
c.
Tirta
d.
Bak Rayon D dan E
e.
Alat – alat Bagian Listrik dan
Air
PASAL III
SARANA
1.
Membuat slogan tentang listrik
dan air
2.
Mengadakan :
a.
Gelas air minum tirta
b.
Saringan air minum
PASAL IV
LAPORAN
Melapor pada Buya tentang
permasalahan yang tidak dapat ditanggulang
PASAL V
KONSULTASI DAN KERJA SAMA
1.
Berkonsultasi dengan :
a.
Ketua OSPA
b.
Ustadzah dan Ustadz pembimbing.
2.
Bekerjasama dengan :
a.
Bagian Keamanan dan Kesehatan
dalam mengontrol santri yang mandi pada jam malam
b.
Bagian Kebersihan dalam hal
kebersihan area tirta
c.
BIP dalam pembuatan slogan
PASAL
VI
PELANGGARAN
DAN HUKUMAN
1.
Bagi santri yang membuka keran
Hukuman
: 1. 1x ganti rugi sealtape
2. 2x ganti rugi keran
3. 3x ganti rugi lampu
2.
Bagi yang mencuci di dalam hamam
( sebelum shalat dhuha )
Hukuman
: 1. 1x berdiri 15 menit + kifarat Rp. 500,-
2. 2x ganti rugi sealtape
3. 3x ganti rugi lampu
3.
Memcuci apapun di tirta ( kecuali
alat untuk minum )
Hukuman
: 1. 1x banding sebanyak 5x
2. 2x ganti rugi lampu
4.
Mandi ketika jam malam setelah (
shalat isya ) :
Hukuman
: tandzif poskestrern + sealtape
5.
Mandi pada jam terlarang di hamam
yang telah ditentukan ( hamam samping syirkah dan hamam bawah pada pukul 03.00
s/d 04.00 WIB :
Hukuman
: 1. 1x. berdiri 15 menit + kifarat Rp. 500,-
2. 2x
ganti rugi sealtape
3. 3x ganti rugi lampu
6.
Hujroh yang sering telat
mematikan lampu pada jam yang telah ditentukan jangka waktu 1 bulan :
Hukuman
: 1. 1x ganti rugi lampu
2. 2x ganti rugi lampu + keran
7.
Menyimpan botol atau barang
apapun di tirta
Hukuman
: 1. 1x berdiri 10 menit
2. 2x ganti rugi gelas
3. 3x ganti rugi lampu
8.
Menaikan sandal ke area tirta :
Hukuman
: bending 10 kali
9.
Menyalakan sound system tanpa
sepengetahuan BLAT
Hukuman
: 1. 1x ganti rugi lampu
2. 2x ganti rugi lampu + keran
3. 3x ganti rugi lampu, keran + sealtape


0 komentar:
Posting Komentar