TA'LIM WAL IBADAH
KETETAPAN
MUSYAWARAH KERJA
ORGANISASI
SANTRI PONPES AL BASYARIYAH (OSPA)
NOMOR
: 05/MUKER/OSPA/IV/2013 M
TENTANG
PROGRAM KERJA
BAGIAN
PENGAJARAN
PERSONALIA
Ketua :
Sekertaris :
Bendahara :
Perlengkapan :
Persidangan :
DEFINISI
Bagian
pengajaran adalah badan yang menangani hal hal yang berhubungan dengan kegiatan
belajar mengajar.
FUNGSI
Sebagai
pembantu pimpinan pondok dalam :
1.
Menegakan sunnah dan disiplin dalam
hal ibadah social
2.
Menerapkan motto pondok sebagai
pelaksana penyelenggara dan pengkoordinir seluruh kegiatan yang berhubungan dengan
kegiatan ibadah social
PEMBAGIAN TUGAS
KETUA
1.
Bertanggung jawab atas administrasi
bagian
2.
Mengkoordinir kerja tiap – tiap
bagian
3.
Mengadakan pertemuan seminggu sekali
SEKERTARIS DAN
BENDAHARA
1.
Bertanggung jawab atas :
a.
Administrasi bagian
b.
Pembuatan data pelanggaran
2.
Mencatat kejadian penting dan
mendokumentasikannya
3.
Administrasi keuangan
PERLENGKAPAN
DAN PERSIDANGAN
1.
Bertanggung jawab atas :
a.
Kerapihan ayat – ayat bagian
b.
Pelanggaran bagian
2.
Menjaga dan menambah inventaris
3.
Menangani dan memberikan sanksi
kepada para pelanggar
TUGAS
TUGAS RUTIN
1.
Menggerakan santri untuk
melaksanakan sholat berjamaah
2.
Menertibkan shaf sholat
3.
Mengontrol jalannya :
a.
Shalat
b.
Qiro’atul qur’an
4.
Membantu pelaksanaan majelis ta’lim
5.
Megabsen kehadiran pembimbing al –
qur’an
TUGAS TIDAK
RUTIN
1.
Membuat :
a.
Jadwal waktu shalat sesuai dengan
pengesahan waktu
b.
Jadwal imam shalat
c.
Grafik pelanggaran
d.
Buku laporan pembimbing Al – Qur’an
2.
Memperbanyak kartu udzur
3.
Membakar mushaf – mushaf yang tidak
bisa dijilid
4.
Menyuplai dan mencetak buku yang
berhubungan dengan bagian ibadah social
5.
Mempublikasikan barang sitaan dan
temuaan pada waktu tertentu.
6.
Mengadakan pertemuan dengan :
a.
Ketua OSPA
b.
Bagian Keamanan
c.
Pengasuhan hujroh
d.
Jajaran OSPA
e.
Ketua kelas
7.
Mendata santriwati yang akan masuk
Jami’atul Quro
8.
Bertanggung jawab atas penambahan
dan penjagaan inventaris
WEWENANG
1.
Melarang dan menindak tegas
santriwati yang :
a.
Tidak mengisi shaf kosong
b.
Menggunakan :
·
Al – Qur’an yang tidak berstandar
·
Sajadah besar dan satu sejadah
berdua
c.
Meninggalkan :
·
Shalat berjamaah tanpa alasan
·
Peralatan shalat di aula
d.
Tidak membaca AL – Qur’anpada waktu
yang telah ditentukan
e.
Membawa :
·
Makanan dan minuman kecuali berpuasa
·
Buku bacaan ketika membaca Al –
Qur’an
·
Peralatan makanan ketika acara
shalat
f.
Memakai mukena yang tidak sesuai
dengan sunnah pondok
g.
Meletakan al-quran tidak pada
tempatnya
h.
Berwudhu dikamar mandi selain yang
ditentukan
2.
Menegur santriwati yang menyalah
gunakan pemakaian mukena
3.
Memberikan arahan kepada para pembimbing Al- Qur’an mengenai Qiroatul
Qur’an
PROGRAM KERJA
PASAL I
KETERTIBAN UMUM
1.
Meningkatkan IMTAQ Santriwati :
a.
Berusaha meningkatkan kesadaran
ubudiyah santriwati
b.
Memberi pengarahan langsung ke rayon
rayon sewaktu waktu
c.
Menganjurkan santriwati untuk
melaksanakan shalat dan puasa sunnah
d.
Menjadi imim shalat sewaktu waktu
2. Mewajibkan
santiwati untuk :
a.
Memakai sepatu sesuaidengan
ketentuan yang berlaku, dan papan nama dan jarum sebagai penutup aurat
b.
Menghafal :
·
Juz ‘ama melalui wali kelas dan
ustadzah pembimbing
·
Syair abu nawas dan mengujinya sewaktu
– waktu
c.
Membersihkan aula dan sekitarnya
d.
Mengumpulkan kartu zuz ‘ama pada
waktu yang telah ditentukan
e.
Memulai shaf dari depan
f.
Berdoa sebelum belajar malam
3. Mencetak
kumpulan do’a dan mempublikasikannya
4. Mengadakan
:
a.
Perlombaan yang berhubungan dengan
Bagian pengajaran
b.
Pembacaan Surat Yasin pada kamis
malam jum’at di aula
c.
Pemeriksaan al-quran, mukena,
tasbih, majmu
5. Mengkoordinir
penjilidan Al – Quran yang rusak dan menjualnya
6. Membuat
:
a.
Data dan klasifikasi pelanggaran
b.
Kartu hanca baca al – quran
7. Mengoptimalkan
:
a.
Shalat tahajud sebelum datang waktu sholat subuh
b.
Absensi anggota ketika membaca Al-
Qur’an setelah shalat magrib
8.
Menganjurkan adanya pembelajaran bagi santri yang dibimbing ketika Qiroatul
Qur’an maksimal 5 menit
PASAL II
KETERTIBAN JAMI’ATUL QURA
1.
Bekerjasama dengan Jami’atul Qura
dalam mnertibkan Al – Qur’an
2.
Mendata santri yang belum lancar Al
– Qur’an serta menyampaikannya kepada ustadzah untuk dibimbing membaca Al –
Qur’an
3.
Mengadakan :
a.
Kursus seni membaca Al –Quran dan
sholawat melalui Jami’atul Qura
b.
Kelompk sholawat
c.
Peringatan Hari Besar Islam
4.
Membukukan dan mempublkasikan
shalawat khusus Jami’atul Qura
5.
Mengaktifkan Jami’atul Hafidzoh
Quran (JHQ)
6.
Mendatangkan guru Qura untuk
Jami’atul Quro sewaktu waktu
7.
Menentukan pembimbing JMQ dan JHQ
8.
Penegasan hafalan juz’ama untuk
dimulai dari awal tahun
9.
Membuat jadwal pembacaan Al – Qur’an
10.
Mewajibkan kepada seluruh anggota
JHQ untuk mengulang hafalannya pada waktu waktu yang telah ditentukan
11.
Mengajak santri untuk tiqror Juz Amma setelah magrib setelah hari jum’at
PASAL III
SARANA
Membuat kotak
saran dan pertanyaan
PASAL IV
KERJASAMA
Bekerjasama
dengan :
1.
Bagian - bagian OSPA
a.
Ketua OSPA dalam hal ketertiban umum
b.
Bagian keamanan dalam hal ketertiban
umum
c.
Bagian kebersihan dalam menjaga
kebersihan aula
d.
Bagian informasi dalam mengadakan
seminar
e.
Bagian listrik dalam :
·
Pemutaran kaset
·
Penggunaan sound sistem
2.
Pembimbing :
a.
Quroatul qur’an dalam pengoptimlan
mengajar santriwati yang belum Lancar membaca Al – Qur’an
b.
Hafidz Qur’an
3.
Bagian – bagian lain dalam hal-hal
yang berkaitan dengan bagian tersebut
PASAL V
PENGONTROLAN
1.
Mengadakan pengontrolan :
a.
Persidangan
b.
Setiap kamar dan tempat – tempat rawan
ketika acara shalat berjamaah, belajar malam dan pembacaan Al – Quran
2.
Memeriksa santriwati yang
berhalangan pada waktu yang ditentukan
PASAL VI
PERIZINAN
1.
Memberikan perizinan kepada siswi
kelas 1 sampai kelas 5 TMI yang berhalangan mengikuti belajar malam
2.
Tidak memberikan izin tanpa
menyerahkan kertas perizinan beserta keterangannya
PASAL VII
INVENTARIS
Mendokumentasikan perfotoan acara – acara penting yang berhubungan
dengan bagian pengajaran
PASAL VIII
PELANGGARAN DAN HUKUMAN
1.
Meninggalkan shalat :
a.
Khimar dan papan pelanggaran
b.
Dilaporkan kepada Buya, MP3, dan PMB
c.
Mengqodo shalat yang ditinggalkan
d.
Hafalan di sesuaikan dengan kemampuan
2.
Meninggalkan puasa wajib ( Ramadhan dan hari-hari
tertentu ) :
a.
Khimar pelanggaran
b.
Mengikuti shalat tarawih bersama Buya selama bulan
Ramadhan
c.
Dilaporkan kepada Buya, MP3, dan PMB
3.
Sering tidak ikut serta shalat berjama’ah dan acara
ta’lim wal ibadah yang lainnya tanpa alas an :
a.
Khimar pelanggaran
b.
Tahajjud
c.
Kifarat Rp. 500,-
4.
Berpura-pura udzur :
a.
Khimar pelanggaran
b.
Berdiri sambil membaca Al-Qur’an + kifarat Rp. 500,-
5.
Meninggalkan shalat berjama’ah ( karena sedang
bertamu ) :
a.
Khimar pelanggaran
b.
Membuar surat perjanjian kepada orang tua santri
tersebut ( agar tidak menggulangi pelanggaran tersebut ) + kifarat Rp. 500,-
6.
Terlambat pergi ke aula ( shalat berjama’ah dan
acara ta’lim wal ibadah ) :
Berdiri ( sesuai waktu dan tempat
yang ditentukan )
7.
Tidak membawa alat-alat ibadah :
a.
Tandzif
b.
Kifarat Rp. 500,-
8.
Tidak memakai dahian gamis atau mukena transparan :
a.
Tandzif
b.
Kifarat Rp. 500,-
9.
Mengosongkan shaf shalat :
Berdiri ( sesuai waktu dan tempat
yang ditentukan )
10.
Membawa novel ke aula ( udzur ataupun shalat ) :
a.
Papan pelanggaran
b.
Tandzif
c.
Kifarat Rp. 500,-
11.
Santri yang memakai mukena ketika mandi ;
a.
Khimar pelanggaran
b.
Kifarat Rp. 500,-
12.
Tidak melaksanakan shalat suant rowatib, mengobrol
ketika di aula, dan santri yang udzur tidak membawa buku / catatan ketika
Qiroatu Qur’an
a.
Teguran langsung dari Bag. Ta’lim
b.
Berdiri ketika iu
13.
Meminta izin ketika sudah berada di Aula baik ke
kamar ataupun ke kamar mandi
a.
Berdiri ketika dzikir
b.
Banding
14.
Santri yang terlihat berkomunikasi dengan santriwan
ketika akan shalat ;
Teguran dan dilaporkan kepada
Bag. Keamanan


0 komentar:
Posting Komentar