ANDALAN URUSAN PERLENGKAPAN
KETETAPAN RAPAT KERJA
ORGANISASI GUGUS DEPAN GERAKAN PRAMUKA
PONDOK PESANTREN AL-BASYARIYAH
NOMOR : 05/RAKER/PPA/V/2013M
TENTANG PROGRAM KERJA
ANDALAN URUSAN PERLENGKAPAN ( ANDUPERKAP )
A. FORMASI
1. Ketua I :
2. Ketua II :
B. DEVINISI
Andalan Organisasi Gugus Depan Gerakan Pramuka Perlengkapan adalah Andalan kepramukaan yang bertanggung jawab terhadap barang-barang Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah dalam membantu melaksanakan program-program kepramukaan.
C. FUNGSI
Sebagai penertib, perlengkapan, dan penyedia barang-barang Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah.
D. TUGAS
1. Tugas Rutin :
a. Memelihara dan menjaga inventaris Organisasi Gugus Depan Al-Basyariyah dengan :
§ Memberi Stiker nama
§ Memberikan almari serta mendata dan mengklafisikan inventaris.
b. Berkonsultasi denagn MABIGUS.
c. Memeriksa barang inventaris seminggu sekali.
a. Mendata serta merapihkan perlengkapan dan sekretariatan seminggu sekali.
E. WEWENANG
1. Melarang :
a. Anggota Dewan Kerja Koordinator dan pengurus Organisasi Gugus Depan Gerakan Pramuka untuk memakai barang-barang Anduperkap demi keperluan pribadi.
b. Ketua Gugus Depan untuk meletakan inventaris Gugus Depan di gudang Andalan Urusan Perlengkapan.
2. Memberikan pinjaman kepada yang memerlukan.
3. Menetapkan peraturan peminjaman.
a. Mengembalikan barang dalam keadaan bersih.
b. Memberi hukuman bagi peminjam barang yang tidak bertanggung jawab.
c. Melarang kepada seluruh peminjam untuk mengambil atau meminjam barang-barang koordinator tanpa seizin Andalan Urusan Perlengkapan.
F. TANGGUNG JAWAB
1. Bertanggung jawab atas :
a. Jalannya program kerja Andalan Urusan Perlengkapan
b. Seluruh inventaris Andalan Urusan Perlengkapan
PASAL I
AKTIVITAS
1. Menjaga peratan dan perlengkapan Gugus Depan.
2. Merenovasi pintu sanggar.
3. Menjaga taman di depan sanggar Gugus Depan.
4. Mempersiapkan barang perlengkapan untuk acara-acara pramuka.
PASAL II
ADMINISTRASI
1. Mengusahakan :
a. Pembenahan sanggar pramuka.
b. Menjaga perlengkapan dan peralatan Gugus Depan.
PASAL III
ADMINISTRASI
1. Mengaktifkan penggunaan :
a. Nota sebagai tanda terima peminjaman.
PASAL IV
KEUANGAN
1. Mencari sumber dana dengan halal
PASAL V
INVENTARIS
1. Merawat dan menambah inventaris koordinator Gerakan Pramuka.


0 komentar:
Posting Komentar