Indahnya Islam

            Islam dan Nabi Muhammad diturunkan ke bumi untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya kaum muslim saja. Islam bertujuan untuk menciptakan keadilan & perdamaian di muka bumi. Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi alam semesta” (QS.Al-Anbiya:107)
            Allah tak hanya membolehkan umatnya untuk gaul dan berkawan dengan kaum non-muslim, tetepi juga senang apabila kaum muslim berbuat baik & adil terhadap mereka.
            Perlu diketahui, kaum non-muslim dibagi menjadi 2 golongan:
1. Pemeluk Agama Watsaniyah (Berhala)
    Seperti kaum majusyi (penyembah berhala) dan kaum shabiah (penyembang bintang)
2. Pemeluk Agama Samawi atau Kitabiah
    Seperti kaum nasrani dan yahudi, Al-Qur’an menyebut mereka ahlul kitab
            Qordhowi memeparkan kedudukan kaum ahlul kitab dalam islam. Islam memperbolehkan memekan sembelihan mereka dan menganggap makanan mereka adalah halal dan baik. Islam juga memperbolehkan muslim mengawini wanita-wanita ahlul kitab.
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagi kamu, dan makananmu halal pula bagi merka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu”
(QS.Al-Maidah:3)
            Dalam hubungan kaum muslimin dan Negara Islam, maka kaum nonmuslim dibagi dua lagi, yaitu:
1. Al-Muharibuun
    Adalah orang-orang non-mulim yang memusuhi dan memerangi kaum muslim. Mereka boleh diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Seperti tak boleh berlaku curang, tak boleh berlaku sadis pada mayat mereka, dan tak boleh membunuh anak dan wanita.
2. Al-Masaalimun dan Mua’hidun
    Ini adalah kaum yang berdamai dan mengadakan perjanjian . Kaum ini dibagi 2 lagi, yaitu:
            a. Non muslim yang mengikat janji dengan batas waktu tertentu.
            b. Non muslim yang mengikat waktu untuk janji ataupun batas waktu tertentu. Kelompok ini disebut ahlu zimmah.
            Dalam ensiklopedi uhkum islam, dipaparkan berbagai hal tentang hak dan kewajiban ahli zimmi. Hak-hak kaum zimmi adalah:
1. Hak perlindungan
2. Jaminan hari tua & kemiskinan
3. Kebebasan agama
4. Kebebasan bekerja & berusaha
5. Jabatan & pemerintahan
Redaktur ISMA
Pondok Pesantren Al-Basyariyah

0 komentar: